-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tim Gabungan Kejati Tangkap Buron Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Bantul

    Selasa, 19 Oktober 2021, Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T12:40:33Z

    Ads:


    Tim Gabungan Kejati Tangkap Buron Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Bantul


    Jakarta, indometro.id - Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menangkap dan mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi pada tahun 2006 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. 

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 05:35 WIB, menyampaikan informasi bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi pada tahun 2006 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. 

    "Yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Selasa (19/10/2021). 

    Leo menyebutkan mengenai identitas orang yang diamankan yaitu, Ir. Lilik Karnaen, MT. Bin Budi Darma, Lahir di Banten, 8 Mei 1957 berusia 64 tahun, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Dusun Sono Perumahan Akuntan AK 16 RT 08/RW 61, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, DIY, beragama Islam, pekerjaan mantan dosen STTNAS yogyakarta dengan pendidikan Sarjana Strata Dua (S2).

    Selain itu, kata Leo, bahwa Terpidana Ir. Lilik Karnaen, MT Bin Budi Dharma  selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Terpidana Juni Junaidi, S.Ag,M.Pd yang perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013.

    Dimana pada bulan Juni 2007 s/d. bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi.

    "Dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN, dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 911.250.000," ujarnya. 

    Selanjutnya, menurut Leo, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”.

    Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

    Leo menegaskan, Terpidana Ir. Lilik Karnaen, MT. bin Budi Dharma diamankan disebuah hotel yang terletak di Kota Bandung karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

    "Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan," tegasnya.

    Selanjutnya, Leo menerangkan, Terpidana akan dibawa ke Yogyakarta pada hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.

    "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya. 
    Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini