-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terkait Kelebihan Bayar SPPD , Nasir Djamil Berharap Kejari Simeulue Bisa SP3kan

    Anggesan
    Selasa, 05 Oktober 2021, Oktober 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T07:08:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Simeulue, indometro.id - Anggota Komisi III DPR-RI Nasir Djamil, berharap Kejari Simeulue agar mengedepan  keadilan dan kemanfaatan hukum dalam  kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue. 

    Menurut Nasir Djamil, hal itu penting dia sampaikan mengingat selama ini hanya ke 13 Anggota DPRK setempat yang  diperiksa. Sementara yang lainnya tidak tersentuh. 

    "Kita pantau terus kasus ini. Penting kemudian saya sampaikan, karena jika dilihat kasus ini terkesan penyidik kurang menerapkan akubtabilitas. Pertanyaannya kenapa hanya  13 anggota DPRK itu saja yang terus dipersoalkan?," ujar  Nasir Djamil kepada rekan media. 

    Lebih lanjut, Nasir Djamil, juga mengatakan agar Kejari Simeulue tetap mengedepankan aspek  profesional  dan tidak bias dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Kejari Simuelue diharapkan tidak menjadi bayang-bayang orang yang punya kuasa. “Penyidik Kejari Simeuleu diharapkan merah putih dan jangan terkesan oleh publik menjadi tukang gebuk pihak tertentu,” tegas  politisi  PKS itu. 

    Diketahui saat ini kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue masih menunggu hasil audit khusus Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). 

    Namun pemeriksaan khusus oleh BPK - RI ini terkesan aneh, dikarenakan BPK Perwakilan Aceh sebelumnya telah memberikan laporan kepada DPRK setempat terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan  yang menyatakan sejumlah Anggota DPRK Simeulue telah sesuai rekomendasi dan sedang dalam proses, terus  apalagi ?

    Artinya kata dia, dengan keluarnya surat dari BPK Perwakilan Aceh itu, harusnya kasus kelebihan bayar  SPPD  Anggota DPRK Simeulue ini telah selesai secara administrasi dan bukan perkara pidana. 

    " Sebenarnya, jika merujuk rekomendasi terakhir BPK Perwakilan Aceh yang menyatakan pengembalian kelebihan bayar itu sudah sesuai rekomendasi BPK. Maka kasus ini selesai dan bisa SP3," kata Nasir Djamil yang juga Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh
    (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini