-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Supir Menantu Mantan Sekretaris MA Divonis Empat Tahun Penjara

    Senin, 11 Oktober 2021, Oktober 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T11:57:08Z

    Ads:

    Supir Menantu Mantan Sekretaris MA Divonis Empat Tahun Penjara


    Jakarta, indometro.id - Supir Menantu Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono, Ferdy Yuman akhirnya divonis empat tahun pidana penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap di Mahkamah Agung RI. 

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syaifuddin Zuhri menilai Ferdy Yuman telah terbukti menyembunyikan buronan KPK yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono tahun 2020 lalu.

    "Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Anggota Majelis Hakim Sukartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Senin (11/10/2021). 

    Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman karena telah terbukti bersalah merintangi penyidikan perkara korupsi. 

    "Menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider kurungan 3 bulan," ucapnya. 

    Dalam mengambil keputusan, majelis Hakim sebelumnya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. 

    "Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tutur majelis hakim.

    Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum, dan seorang kepala keluarga. 

    Menurut hakim, Ferdy Yuman mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky menjadi buronan KPK tapi malah membantu menyewakan rumah di kawasan Simprug golf seharga Rp 490 juta dan dinilai secara sadar niatnya memang ingin melindungi Nurhadi dan Rezky dari penangkapan KPK .

    Hakim memaparkan, bahwa Ferdy Yuman selaku sepupu Rezky dan orang kepercayaan Rezky dan bertugas mengurusi kebutuhannya. Terdakwa juga mendapatkan gaji tinggi dari Rezky antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulannya. 

    Dalam pertimbangannya hakim tipikor juga mengurai kembali ihwal perkara bermula, yakni  berdasarkan sprindik KPK 13 desember 2019 lalu, Nurhadi dan Rezky dipanggil 3 kali sebagai saksi. Surat dikirim ke alamat sesuai KTP. Namun keduanya tidak pernah hadir. 

    Lalu naik statusnya jadi tersangka dipanggil lagi tapi tidak datang, akhirnya pada 28 januari 2020 KPK keluarkan surat penangkapan. 

    Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan DPO yang dibuat Februari 2020, Bareskrim Polri juga menerbitkan pemberitahuan DPO kepada Nurhadi dan Rezky. 

    Atas perbuatannya itu, Ferdy Yuman dinilai telah terbukti melanggar dakwaan jaksa KPK Pasal 21 UU Tipikor Unsur tindak pidana. Setiap orang, dengan sengaja, mencegah, merintangi dan menghalangi penyidikan KPK.

    Adapun vonis 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 7 tahun pidana penjara.

    Atas vonis tersebut, Ferdy bersama penasihat hukumnya serta JPU KPK Wawan Yunarwanto dkk menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau akan ajukan banding kepengadilan Tinggi DKI untuk 7 hari kedepan.

    "Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya menyatakan pikir-pikir," tukas Ferdy Yuman. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini