-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Taat Pajak Sebagai Peningkatan Pembangunan Sergai

    Redaksi
    Senin, 11 Oktober 2021, Oktober 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T12:39:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Serdang Bedagai, Indometro.id -
    Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, memimpin rapat koordinasi (rakor) Pembinaan dan Pengawasan Urusan Pemerintah Desa dalam Rangka Penertiban Pajak Desa di Kabupaten Sergai, bertempat di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (11/10/2021).

    “Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
    Hasil pajak yang dipungut, lanjut Sekdakab, dimanfaatkan untuk pemenuhan berbagai keperluan dalam rangka memastikan kesejahteraan rakyat. Ia mengatakan, dengan membayar pajak, seseorang atau badan usaha menjalankan kewajibannya dan di saat yang sama ikut pula ambil peran aktif untuk secara langsung dan bersama-sama menjalankan pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

    Sekdakab mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama pemerintah desa yang bisa dikatakan sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk proaktif dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur di Tanah Bertuah Negeri Beradat, dengan selalu taat membayar pajak.

    Sementara itu Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang, SH, M.Hum, menyatakan dengan ketertiban membayar pajak, di saat yang sama pembangunan di Indonesia juga akan terlaksana lebih cepat.
    “Hidup lebih nyaman dengan membayar pajak, karena fasilitas yang dibangun oleh negara, sumber utamanya adalah pajak. Maka dari itu, jangan tunda membayar pajak,” imbaunya.

    Selain itu, Kapolres Sergai juga mengingatkan supaya Bendahara Desa memahami dengan baik jenis-jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi.
     “ Selain itu, harus juga diketahui hak dan kewajiban lain yang mesti dilaksanakan terkait aspek perpajakan yang ada di desa masing-masing,” tandasnya.




    (IY)
     
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini