-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satpol PP dan WH Turun ke Lapangan, Pembinaan Syiar Islam di Kota Takengon

    batnews.site
    Selasa, 12 Oktober 2021, Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T13:36:19Z

    Ads:


    Aceh Tengah, indonetro.id -

    Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang menerapkan Syariat Islam sebagai landasan dalam sendi-sendi kehidupan masyarakatnya. Penerapan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi`ar Islam.

    Untuk itu Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah sebagai lembaga daerah yang dibentuk melakukan pengawasan penerapan Syariat Islam, pada hari Senin (11/10) langsung turun ke lapangan melakukan pembinaan dan pemantauan kepada masyarakat diseputaran Kota Takengon.


    Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, melalui Plt. Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah AR, mengungkapkan bahwa aqidah dan ibadah merupakan bagian pokok pengamalan Syari`at Islam yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    “Kehidupan masyarakat Aceh Tengah yang islami dan menjunjung tinggi ajaran Islam merupakan landasan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, baik pribadi, keluarga, dan masyarakat” tutur Ariansyah.


    Pembinaan dan pemantauan yang dilakukan oleh personil Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah saat itu diutamakan kepada masyarakat agar senantiasa mengenakan pakaian islami pada saat beraktifitas diluar rumah.

    Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-Undangan Daerah, Hamdani, melalui Kasi Pengawasan Syariat Islam, Zamri menjelaskan bahwa dalam pasal 13 Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi`ar Islam telah mengamanatkan kepada setiap orang Islam wajib berbusana islami, sedangkan kepada setiap pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana islami dilingkungannya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini