-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Rampas HP Pelajar di Angkot, Pria Kampung Lalang Diciduk Petugas

    Redaksi
    Senin, 18 Oktober 2021, Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-17T18:56:28Z

    Ads:



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pria warga Kampung Lalang berhasil diciduk petugas usai aksinya dua hari lalu merampas Handphone (HP) milik seorang pelajar dengan cara menggertak saat berada didalam angkutan kota (angkot) yang sedang mangkal di kawasan BP7 Tebing Tinggi.
    Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rambutan di Jl LKMD Kel Lalang, Minggu (17/10/2021) pukul 13.00 wib.

    Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T.Samosir memimpin penangkapan bersama dengan Aiptu Joni Sembiring, Aipda Erwin Lubis, Bripka Handi Oky Manalu, Bripka Adon Siburian dan Briptu Jon Steven.

    Pelaku berinisial SR (40) merupakan seorang pengangguran beralamat di Jl Bukit Suling Lk I Kel.Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, dalam perkara Pencurian  dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dari Kuhpidana, yang diketahui terjadi pada hari Jumat lalu (8/10) sekira pukul 11.30 Wib di Jl. Gunung Leuser Kel.Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya disimpang BP 7 sesuai dengan laporan polisi LP /  30  / X / 2021 / TT. Butan Tanggal 08 Oktober 2021.


    Sedangkan korban merupakan seorang pelajar bernama Eliza Rolina Purba (17) beralamat di Dusun I Desa Batu 12 Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.

    Uraian kejadian seperti disampaikan Humas Polres Tebing Tinggi, sebelumnya pada Jumat lalu (8/10) korban menaiki mobil angkot Netis yang sedang berhenti dan menunggu sewa, saat itu korban memegang 1 buah hp Vivo Y19C warna merah miliknya.

    Namun tiba-tiba pelaku  masuk kedalam mobil angkot tersebut dan menggertak dengan mengatakan kepada korban  "serahkan uang dan hp mu" kemudian langsung merampas hp dari tangan korban, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah Jln Kom Yos Sudarso,  korban menjerit dan mengatakan jambret, namun pelaku sudah kabur, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan.

    Kronologis penangkapan Minggu (17/10)  berawal ketika petugas telah menerima informasi bahwa pelaku sudah mulai menampakkan diri setelah dua hari pasca kejadian tersebut tidak kelihatan.

    Dan akhirnya pelaku curas itu berhasil ditangkap sekira pukul 13.00 wib di LKMD Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

    Namun saat ditangkap Handphone milik korban sudah tidak ada, akan tetapi barang bukti lainnya berhasil diamankan petugas saat pelaku beraksi diantaranya berupa satu buah celana pendek Jins hitam, baju putih hitam, topi, dan masker hitam.
    Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk proses hukum selanjutnya.


    (AS/IY)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini