-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Yogyakarta dan Balai KSDA Berhasil Ungkap Praktik Perdagangan Satwa Ilegal

    Redaksi
    Rabu, 20 Oktober 2021, Oktober 20, 2021 WIB Last Updated 2021-10-20T16:17:32Z

    Ads:


     
    Yogyakarta, Indometro.id -
    Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi secara online di jejaring media sosial (15/10/21). 

    Bermula dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial, petugas Polresta Yogyakarta menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online. 

    Usai dilakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut 

    Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan ilegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sehingga Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jateng, sementara itu Kepala Balai KSDA Yogyakarta juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. 

    Tanpa menunggu waktu lagi malam harinya Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur. Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama,  tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.  

    Dari TKP berhasil diamankan beberapa satwa dilindungi yang setelah dilakukan identifikasi oleh tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta, satwa tersebut terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong),  1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya, semua satwa tersebut dalam kondisi sehat. 

    Barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut. Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.

    Menyahuti kasus perdagangan satwa ilegal ini, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut,

    " Terjadinya kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status perlindungan satwa di Indonesia. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Saya minta teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait perdagangan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat perdagangan dan kepemilikan satwa liar tersebut.”  papar M. Wahyudi.

    Perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal merupakan pelanggaran di bidang kehutanan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini