-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polda Riau Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sebanyak 81Kg Sabu Berhasil Di Sita Dari Dua Pelaku

    Hery Ferdian
    Minggu, 17 Oktober 2021, Oktober 17, 2021 WIB Last Updated 2021-10-17T12:39:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pekanbaru, indometro.id
    Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan dua warga Aceh masing-masing berinisial AS dan HS. Dari tempat tinggal kedua pelaku tersebut, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 81 kilogram.

    Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, dalam konfrensi pers yang digelar, Minggu (17/10/2021) mengatakan, keduanya diamankan petugas dilokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

    Pada Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 23.00 wib tim Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Hardiansah Sik melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berasal dari Aceh an. AS (52 tahun) adal Aceh atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan yang disewanya di jl. Swadaya Gg. Potlot Pekanbaru.

    Dari penggeledahan tersebut tim menemukan sebuah dus kotak rokok Chief yang didalamnya berisikan 32 (tiga puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu. 

    Selanjutnya dilakukan interogasi dan TSK AS mengakui bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG orang aceh yang saat ini posisinya berada di Malaysia.

    Selanjutnya pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 13.30 Wib tim melakukan pengembangan kembali terhadap seorang wanita yang diduga mengetahui shabu tersebut bernama HS (47 tahun) asal Aceh.

    Posisi HS dilacak oleh tim kemudian berhasil dideteksi keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah Hotel di Jl. Jenderal Sudirman dan berhasil ditangkap saat berencana kabur (menuju bandara).

    HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan dan setelah diinterogasi, diakui bahwa stock sabu lainnya masih ada dan disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas Jl. Pasir Mas 1 Blok A2 No. 15 Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. 

    Disana Tim berhasil mengamankan 49 (empat puluh sembilan) bungkus narkotika jenis Shabu didalam salah satu kamar. Sehingga total Shabu yang disita dari sindikat ini sebanyak 81 (delapan puluh satu) kilogram.

    Jaringan ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yg berada di Malaysia an AG dan teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang napi di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta.

    Pelaku dan barang buktinya diamankan di Direktorat Narkoba Polda Riau untuk proses sidik.
     
    Dengan demikian, ada 2 TKP yakni :
    1. Jl. Swadaya Gg. Potlot Kota Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
    2. Perumahan Griya Pasir Mas jl. Pasir Mas 1 Blok A2 no 15 kel. Tobek
    Godang Kec. Bina widya Kota pekanbaru.

    Total Barang bukti berhasil diamankan:
    - 81 (delapan puluh satu) bungkus narkotika jenis shabu 
    - 5 (lima) unit Handphone.

    Para TSK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini