-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolres Buleleng Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Krematorium Desa Adat Banyuasri

    Redaksi
    Minggu, 17 Oktober 2021, Oktober 17, 2021 WIB Last Updated 2021-10-17T13:13:15Z

    Ads:



    Bali, Indometro.id -
    Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si lakukan peletakan batu pertama pembangunan krematorium dan rumah duka setra desa adat Banyuasri di lokasi pemakaman (kuburan) desa adat Banyuasri Kecamatan Buleleng, Kamis (14/10/2021).

    Kegiatan turut disaksikan prajuru desa adat Banyuasri dan Kelian desa adat Banyuasri I Nyoman Mangku Widiasa dan Ketua PP Polri daerah Bali Brigjen Pol. ( Pur ) Drs. Gede Atang Wiguna S.H.

    Disebutkan Kapolres Andrian, seyogyanya yang hadir dalam peletakan batu pertama adalah Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., " namun karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga Kapolres Buleleng mewakili Kapolda Bali meletakan batu pertama pembangunan krematorium dan rumah duka " sebut Kapolres.

    Pada batu pertama yang diletakan Kapolres Buleleng adalah batu yang sudah di rajah dari sulingih, kemudian diletakkan pada titik awal pembangunan krematorium dan rumah duka, setelah itu dilanjutkan oleh para undangan dan Ketua PP Polri Bali serta kelian desa adat Banyuasri maupun undangan lain yang hadir dalam kegiatan tersebut.

    Dibuatnya krematorium dan rumah duka di pemakaman (kuburan) desa adat Banyuasri dilakukan kerja sama dari Yayasan Satya Dharma Utama dan PP. Polri daerah Bali yang diketuai Brigjen Pol. (Pur) Drs. Gede Atang Wiguna S.H., dengan desa adat Banyuasri dengan landasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat.

    Disamping itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU 0000337 AH01.05.Tahun 2019, tanggal 24 April 2019, tentang Persetujuan Badan Hukum Yayasan Satya Dharma Utama serta akta perjanjian kerjasama antara Yayasan Satya Dharma Utama dengan Desa Adat Banyuasri, Nomor 01, tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembangunan, Pemanfaatan dan pengelolaan setra desa adat Banyuasri sebagai sarana-prasarana umum rumah duka dan krematorium serta kesepakatan bersama antara Yayasan Satya Dharma Utama dengan PP Polri Daerah Bali, Nomor 01, tanggal 19 Januari 2021, tentang penguatan dukungan dalam pembangunan, pemanfaatan dan pengelolaan rumah duka dan Krematorium sebagai fasilitas Umum di Desa Adat Banyuasri.

    Kapolres Buleleng yang mewakili Kapolda Bali menyampaikan, krematorium dan rumah duka ini sangat bermanfaat bagi warga desa adat Banyuasri maupun warga lainnya yang akan melaksanakan prosesi kremasi sesuai dengan upacara dan upakara.  (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini