-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Perkumpulan Advokat Betawi Laporkan Oknum Ormas Penghina Bernada Rasis ke Polda Metro Jaya

    Redaksi
    Jumat, 15 Oktober 2021, Oktober 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T14:22:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Jaka Syahroni SH (kemeja putih) selaku ketua DPC PADI Tangsel dan Julian Arbiseno SH perwakilan DPC PADI Tangerang Kota (jaket hitam) usai membuat laporan terkait hinaan Rasisme terhadap suku Betawi di Polda Metro Jaya Jakarta. Kamis (14/10/2021) malam. (Foto: Ismail Marjuki)


    Jakarta, Indometro.id - 
    Puluhan massa DPP dan DPC Perkumpulan Advokasi Betawi yang tergabung dalam organisasi warga Betawi mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (14/10/2021) malam.

    Kedatangan mereka dipicu karena beredarnya video viral di aplikasi pesan (WhatsApp) diduga disebar oknum ormas berinisial V. Dalam unggahannya, terduga  melontarkan kalimat Rasis kepada suku Betawi kepada seseorang yang dituduh melakukan pencurian di sebuah proyek di Bekasi Selatan.

    Jaka Syahroni ketua advokasi dari DPC PADI Tangerang Selatan (Perkumpulan Advokasi Betawi)  mengungkapkan, video itu beredar pada hari Selasa (12/10/2021) terkait perkataan permusuhan.


    "Hari ini kami melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tiga pasal, yaitu pasal 40 B undang-undang nomor 40 tentang diskriminasi ras dan etnis," ungkap Jaka Syahroni saat ditemui awak media, Kamis (14/10/2021) malam.

    Ia juga menjelaskan jika yang dilakukan oleh oknum Ormas tersebut telah tercatat dalam undang undang.

    "Jadi, ketika ada seseorang yang berpidato di tempat umum itu kata-kata terkait permusuhan diatur oleh pasal 4 B undang-undang nomor 40 tahun 2008, Kedua, juncto pasal 156 KUHP, undang undang ITE pasal 28 ayat 2. Itu pasal yang diberikan. Untuk itu kawan kawan semua, untuk mengawal laporan ini, malam ini kita bubar," besok kita akan kembali Ke Polda Metro Jaya bagian cybercrime, sambung Jaka Syahroni.

    Meski telah viral dan membuat resah warga Betawi, Jaka Syahroni tetap melimpahkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang yaitu aparat kepolisian.

    "Setelah ini, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hari ini kita baru membuat laporan, proses berikutnya yaitu nanti Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian  kita ikuti prosedur yang berlaku," ungkapnya.

    Ketika disinggung mengenai apakah akan ada tindakan penggerakan massa di hari kemudian, Jaka Syahroni tegas mengatakan bahwa tidak ada lagi aksi terkait peristiwa tersebut.

    "Tidak ada aksi-aksi dari kami. Kami akan ikuti prosedur hukum yang berlaku yaitu kepada petugas kepolisian. Kita akan liat nanti proses yang berjalan,"pungkasnya.

    Sementara atas laporan viral, pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya segera mencari oknum yang viral tersebut.

    "Sedang dicari orangnya dari video viral tersebut,"singkatnya.

     

    (Ismail Marjuki)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini