-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemilik Lahan Embung Oekefan Diperiksa Jaksa

    Selasa, 19 Oktober 2021, Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T10:10:28Z

    Ads:

    Ket Foto: Nampak Suasana Pemeriksaan Pemilik Lahan Embung Oekefan,Semi Wohangara


    TTS,indometro.id-

    Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) meminta keterangan Semi Wohangara, pemilik tanah lokasi  Embung Oekefan, Kecamatan Kota Soe pada hari Selasa 19 Oktober 2021.

    Semi diperiksa tiga jam mulai pukul 10 hingga pukul 13.00 WITA. Ia  dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

    Usai pemeriksaan, Semi kepada indometro.id mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait kepemilikan tanah dan juga  
    proses perencanaan pembangunan hingga pelaksanaan.

    Dirinya menjelaskan  sebagai pemilik lahan,tidak pernah ada sosialisasi dari Dinas PRKP dan Kelurahan soal pembangunan Embung namun tiba tiba saja ada  pelaksanaan.

    "Saya tidak tau soal pembangunan Embung,tiba tiba pekerjaan sudah dimulai.Selama pelaksanaan tidak papan proyek sehingga saya juga tidak tau. Saya omong apa adanya ke jaksa",ujar pria yang biasa disapa Pak W ini.

    Sebagai pemilik lahan lanjut Semi, dirinya baru mengetahui ada pembangunan embung ditanah miliknya ketika diundang rapat dikantor Kelurahan Oekefan, sementara sebelumnya pihak kelurahan tidak pernah melibatkan dirinya dalam mensosialisasikan rencana pembangunan embung tersebut.
    Semi mengaku sama sekali tidak terlibat. Bahkan biaya ganti rugi pun tidak dia terima.
    "Ganti rugi saja tidak ada. Makanya saya waktu itu minta untuk stop pekerjaan selama seminggu", tambahnya.

    Sebelumnya  Kasie Pidsus Kejari TTS I Made Santiawan,SH kepada wartawan selasa (19/10/2021) dikantor Kejari setempat menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan embung di Kelurahan Oekefan dilakukan secara maraton. 

    "Kita akan lakukan (pemeriksaan) secara maraton. Semua saksi yang dibutuhkan keterangannya akan kita panggil. Kita kebut," ujar Jaksa Made.
    Para pihak yang dimintai keterangan lanjut Made sudah diberikan surat panggilan.
    "Para pihak sudah kita surati untuk minta keterangannya,"pungkas pria kelahiran Denpasar Bali ini.

    Untuk diketahui, tidak hanya Embung di Kelurahan Oekefan yang diproses hukum, tetapi juga Embung di Keletunan, satu unit Embung di Noeolin, Embung di desa Skinu, Embung di Netpala, desa Nusa, Tuasene dan di Nifukiu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini