-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pemerintah Diminta Pertahankan Kebijakan DMO Ditengah Meroketnya Tarif Batubara

    Rabu, 27 Oktober 2021, Oktober 27, 2021 WIB Last Updated 2021-10-27T12:27:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pemerintah Diminta Pertahankan Kebijakan DMO Ditengah Meroketnya Tarif Batubara


    Jakarta, indometro.id - Pemerintah diminta oleh pengamat untuk mempertahankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) ditengah kenaikan harga batubara. Pada awal Oktober 2021, harga batu bara sempat meroket hingga mencapai US$ 269,5 per metric ton. Ada kenaikkan sekitar 235% dibanding harga batu bara pada Oktober 2020 sebesar US$ 80,5 per metric ton. 

    Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, di satu sisi, meroketnya harga batu bara itu menaikan ekspor, yang sangat menguntungkan bagi pengusaha batubara. Namun, di sisi lain merugikan bagi industri dalam negeri, yang menggunakan batu bara sebagai energi utama.

    "Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi pengguna batubara dalam jumlah besar untuk energi primer pembangkit listrik. Sekitar 57% pembangkit menggunakan batubara dalam bauran energi untuk memproduksi setrum. Hanya, PLN tidak begitu merasakan dampak meroketnya harga batu bara lantaran adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," kata Fahmy kepada indometro, Rabu (27/10/2021). 

    Menurut Fahmy, dalam skema DMO, harga batu bara yang dijual kepada PLN ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan Batubara yang dijual di luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. 

    Sejak 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan DMO batu bara. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar US$70 per metric ton.

    "Kebijakan DMO dievaluasi setiap tahun untuk memutuskan kebijakan itu dilanjutkan atau dihentikan. Mengingat fluktuasi harga batu bara yang cenderung meroket, ada urgensi bagi Menteri ESDM untuk tetap melanjutkan kebijakan DMO demi melindungi masyarakat sebagai konsumen listrik PLN," ujarnya. 

    Fahmy menegaskan, tanpa kebijakan DMO, setiap harga batubara meroket sudah pasti akan menaikkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Dengan kenaikan BPP, Pemerintah mempunyai pilihan menaikkan atau tidak menaikkan tarif listrik dengan konsekuensi berbeda.

    "Kalau tarif listrik dinaikkan akan semakin memperberat beban rakyat sebagai konsumen. Namun, jika pemerintah tidak menaikkan tariff listrik, beban menjual listrik di bawah harga keekonomian wajib ditanggung oleh Pemerintah," tegasnya. 

    Lebih lanjut Fahmy menjelaskan, hal itu tentu akan memperberat APBN dalam bentuk dana kompensasi kepada PLN.

    "Oleh karena itu, Pemerintah harus melanjutkan kebijakan DMO pada tahun depan," tutupnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini