-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pahlivi: Pengerukan Sungai Berok Koba Harus Sesuai Peruntukan Perizinan, Jangan Sampai Terselubung

    Kamis, 07 Oktober 2021, Oktober 07, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T05:56:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Bangka Tengah, indometro.id—
     Terkait rencana pengerukan Muara Sungai Berok, Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Pahlivi Syahrun meminta pelaksanaanya harus memiliki landasan dasar hukum yang kuar agar peruntukannya jelas.

    Dikatakan Pahlivi, kegiatan pengerukan ini harus mempunyai landasan yang kuat, sebelum pekerjaan pengerukan dimulai, harus dikaji kondisi struktur tanah dan ikatan tanah dilingkar area kerja tersebut, perlu dipastikan berpotensi longsor atau tidak.

    “Pengerukan kan ada skalanya yakni pengerukan kecil dan besar, dan setiap skala ada dokumen lingkungannya. Minimal dalam program pengerukan ini, ada dokumen lingkungannya yang menuntun pelaksana pengerukan agar semaksimal mungkin berupaya untuk meminimalisir dampak lingkungan akibat pengerukan,” ujar Pahlivi, Kamis (7/10/2021).

    Jika kegiatan ini memang memberikan dampak yang luas, kata Pahlivi, maka harus segera disosialisasikan, baik itu dampak sosial maupun lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut, masyarakat harus diberitahu.

    “Harus diberitahukan dampak kegiatannya, dan dalam tahapan proses perizinan kegiatan ini, harus ada legitimasi dari pemerintah daerah, artinya adanya rekomendasi, termasuk rekomendasi lingkungan dari masyarkat setempat baik itu nelayan maupun warga lingkar sungai. Sehingga harus ada sosialisasi pra kegiatan,” jelas anggota dewan dapil Koba Lubuk Besar ini.

    Jika pengerukan ini memberikan manfaat kepada nelayan, ia sebagai legislator sangat mendukung, dengan catatan tidak ada aktivitas lain diluar pengerukan, dan tidak ada aktivitas terselubung dengan mengambil material berharga baik itu galian C sekalipun dengan kedok pengerukan.

    “Intinya apa pun kegiatan disitu, izin dan rekomendasinya harus sesuai dengan kegiatanya, ya kalau kegiatan pengerukan izinya harus pengerukan, jangan ada istilah nantinya ‘nyambi’ ngambil mineral berharga,” tegasnya.

    Ia juga menerangkan, jika memang nanti materialnya diambil dan dibawa, maka harus ada dokumen asal muasal bahan, dokumen manifes harus ada untuk membawa barang keluar dari Bangka Tengah. Namun biasanya manifes itu dibuat dengan material yang bukan dari kegiatan pengerukan, tapi penambangan.

    “Barusan saya sudah mempertanyakan persoalan ini kepada Bupati, dan mencoba untuk berhuznudzon (prasangka baik) terkait tujuan dari pengerukan tersebut, dan bupati membenarkan dan menyakini jika kegiatan tersebut murni peruntukannya untuk kepentingan nelayan,” terang Pahlivi.

    Dalam percakapan tersebut, dijelaskan Pahlivi, Bupati Algafry membenarkan wacana kegiatan pengerukan itu, namun kewenangan tetap ada ditangan provinsi.

    “Saya mencoba untuk berhuznudzon lebih dulu terkait kegiatan ini, kalau pun ada yang salah dan menyimpang nanti dalam pelaksanaanya, maka aturan harus ditegakkan, dan kami dari legislatif akan mengawal kegiatan sesuai jalur aturan yang berlaku,” tegasnya. ( syapri )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini