Program pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda, Lampung Selatan (samsat induk di Lampung Selatan) dan juga 3 samsat unit di Natar, Jati Agung dan Tanjung Bintang.
Program pemutihan di Provinsi Lampung dan kota atau kabupaten lainnga dilaksanakan mulai 1 April sampai dengan 30 September, lalu.
AKP Edwin mengatakan program pemutihan kendaraan telah ditutup pada 30 September 2021, lalu.
"Meski program pemutihan telah selesai dari beberap hari kemarin, tapi saya mengimbau kepada masayarakat yang memiliki kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraanya," kata Edwin, Minggu (3/10/2021).
"Ketika seseorang tidak membayar pajak kendaraannya. Artinya kendaraannya tidak sah. Maka dari itu kami akan menganjurkan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendarannya," sambungnya.
Edwin mengatakan jumlah kendaraan yang ikut pemutihan di Lampung Selatan sebanyak 27.526 unit kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kendaraan roda dua yang mengikuti pemutihan sebanyak 21.087 unit. Sedangkan untuk roda empat sebanyak 6.439 unit. Total sebanyak 27.526 kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan," ujarnya.
"Saya mengimbau kepada pengendara atau pengguna jalan untuk memlengkapi surat-surat kendaraanya. Swperti sim, stnk dan lainnya, termasuk taat membayar pajak kendaraan. Kalau segala persyaratannya sudah lengkap pasti kalian dapat berkendara dengan aman dan nyaman," pungkasnya.(**)