-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Umumkan Penahanan ASN Kabupaten Lampung Utara Korupsi Proyek PUPR

    Jumat, 15 Oktober 2021, Oktober 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T14:37:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    KPK Umumkan Penahanan ASN Kabupaten Lampung Utara Korupsi Proyek PUPR


    Jakarta, indometro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara periode 2014 - 2019, ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara) terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduda menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 2,3 miliar pengurusan proyek PUPR di pemerintah Kabupaten Lampung Utara 2015 - 2019.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan informasi bahwa pada hari ini Jumat, 15 Oktober 2021 mengumumkan dan menahan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara).

    "ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 s/d 2019," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Jum'at (15/10/2021).

    Menurut Ali, dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 – 2019), dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

    "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujarnya. 

    Ali menjelaskan bahwa perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan 
    2 orang tersangka. 

    Dua tersangka itu antara lain yaitu, 1. Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 – 2019), dan 2. Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara). 

    "Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

    Adapun Konstruksi perkara, Ali memaparkan, diduga Tersangka ATMN sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 s/d 2019, dimana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 s/d tahun 2019.

    Dalam setiap proyek dimaksud, Tsk ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

    "Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Tsk ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," paparnya.

    Lebih lanjut Ali menuturkan, selama kurun waktu tahun 2015 s/d tahun 2019, Tsk ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

    "Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Tsk ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya," tuturnya. 
     
    Selanjutnya, kata Ali, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

    "Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK dimaksud," cetusnya.

    Ali menegaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun seorang Penyelenggara Negara sudah semestinya melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab dan Integritas. 

    Karena setiap pelaksanaan tugasnya merupakan amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. 

    "Bukan justru mengambil keuntungan untuk pribadi maupun kelompoknya dari setiap proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak jujur," tegasnya.

    Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh Masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan yang dijalankan oleh instansi yang memiliki tugas dan kewenangannya.

    "Agar pembangunan tersebut dijalankan sesuai prosedur, berintegritas, jauh dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan Masyarakat," tutup Ali.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
    KPK
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini