Tebing Tinggi, Indometro.id -
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria di sebuah rumah kosong di Jl Gurami Tebing Tinggi, Sabtu (16/10/2021) pukul 14.30 wib.
Pelaku ditangkap akibat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku berinisial HK alias Alim (33) warga Jln.Gurami No.35 Kel.Badak Bejuang Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,04 gram dan berat bersih 4,52 gram, beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing dan 1 (satu) buah botol bekas CDR.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan bahwa Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HK alias Alim
pada Sabtu (16/10) sekira pukul 14.30 wib di Jalan Gurami Lk.IV Kel.Badak Berjuang Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan rumah kosong.
Dari penangkapan Alim ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas dan ditemukan dibawah meja tepat didepan pelaku berdiri dengan jarak sekitar 3 meter, yang sengaja diletakkan pelaku ditempat tersebut agar tidak ketahuan orang lain.
Pelaku saat diinterogasi mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AS/IY)