-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KAI Sumut Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat Tentang Pengadilan Niaga dan Makalah Lainnya

    Redaksi
    Sabtu, 02 Oktober 2021, Oktober 02, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T16:15:47Z

    Ads:




    Medan, Indometro.id -
    Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sumatera Utara menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat, Sabtu (2/10/2021) di Medan.

    Di minggu kedua, kegiatan diklat khusus advokat ini dilaksanakan dengan pematangan oleh para nara sumber yang hadir dan peserta dari beberapa daerah, diantaranya Jakarta, Langkat, Tebing Tinggi, Binjai, Dolok Sanggul dan Medan.

    Narasumber dan pemakalah yang disampaikan hari ini, tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pengadilan Niaga, Prosedur Penyelesaian Sengketa dalam Arbitrase dan makalah menarik lainnya yang telah disampaikan sebelumnya.

    Ketua penyelenggara Arman,SH,MH, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan selama 3 bulan ini dengan waktu yang disesuaikan Jumat dan Sabtu setiap minggu, diharapkan mampu menambah wawasan calon advokat dari KAI. 

    Sehingga ke depan, para advokat punya kemampuan lebih sebelum resmi menyandang sebagai advokat sampai pada pelantikan nantinya.
    “Kita berharap narasumber yang kita tampilkan bisa memberikan pengetahuan untuk beracara lebih matang, ” ungkap pengacara muda ini.


    Di tempat sama, salah satu narasumber Dani Sintara SH MH, menyampaikan tentang eksistensi pengadilan niaga yang dibentuk berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu RI) Nomor 1 Tahun 1998.

    Dimana pada pasal 280 dan diubah menjadi UU Nomor 37 Tahun 2004, kompetensinya menerima, memeriksa dan memutuskan perkara permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta perkara-perkara HAKI,teranya.

    Dani Sintara yang juga advokat ini menyampaikan, saat ini banyak para pengacara yang ada sementara kasus yang mengemuka tidak seimbang. Oleh karenanya para advokat harus mampu meningkatkan SDM, jaringan dan kolaborasi dengan para sesama advokat.

    “Saya malam pernah di telpon sesama rekan pengacara. Karena saya anggap penting dan bisa membantu meski suasana malam tidak mungkin, tapi kita harus bisa membantu dan membuka informasi tentang persoalan yang dihadapinya. Makanya kemampuan kita sebagai pengacara dalam memanage sebuah kasus harus bisa diperhitungkan, ” pungkasnya.

    Sementara itu salah satu peserta Diklat Khusus Profesi Advokat dari Tebing Tinggi, Kaharuddin Syah SH usai mengikuti kegiatan, menyampaikan program diklat ini bertujuan sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi advokat. 

    " Peserta yang telah mengikuti program diklat ini diharapkan dapat menjadi advokat yang dapat menerapkan ilmu hukum dan memiliki kualitas kepribadian dan ketaatan pada kode etik profesi advokat itu sendiri " tandas pria yang akrab dipanggil Aan Chan ini.


    (red)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini