-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hampir Satu Tahun DPO, Adi Berakhir di Tangan Teamsus Elang Melaka

    Anang
    Kamis, 28 Oktober 2021, Oktober 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T13:36:53Z

    Ads:



       Aktor utama TP Narkoba 19 kg di saat press release

    Bengkalis,indometro.id - 
    Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis gelar press release tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat 19 kg, yang DPO pada 28 Oktober 2020, di Mapolres, Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/10/2021).

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan bahwa kita berhasil menangkap DPO tindak pidana narkotika jenis sabu, Di mana DPO ini adalah atas nama Hadi Sefra Radianto alias Adi alias Uncle J bin Subandi 26 tahun.

    DPO tersebut beralamat Jalan Tiban Perumahan homsoping Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepri.

    "Beliau menjadi DPO setelah penangkapan 9 kg narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru di mana pengembangan kemarin timsus Malaka dengan kita mencoba mencari kemudian melakukan pengejaran ke Batam,"Cerita AKBP Hendra.

    "Kemudian tidak ketemu waktu itu juga ada beberapa koordinasi dengan Polda akhirnya dapat diamankan beliau oleh tim dari Polda bersama dengan Polres,"ungkapnya lagi.

    Dari interogasi lanjut Kapolres, bahwa yang pertama kasus yang keterlibatan Adi itu adalah pada saat narkotika 19 Kg yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020. Dengan hari yang sama Batini kebetulan 9 kg pada tanggal 13 September 2020, waktu itu dicocokkan dengan adanya 1 kg sabu di stadion Bengkalis yang kedua. Tersangka Adis sudah kali 3 bekerja sama dengan Rio rezeki alias Dedek yang tersangka 9 kilo dan 3 kali dengan Rizky Pratama alias Rocky alias Eki tersangka 9 kg.

    "Dari hasil pengakuan bahwa selama menjadi DPO Ia masih melaksanakan peredaran yang ditangkap dengan 19 kg,"terang Kapolres Bengkalis.

    "Jadi tersangka sering melakukan perjalanan dan menghindari kejaran dari petugas berada di Batam dan Malaysia,"ungkapnya lagi

    Adapun pasal yang diterapkan itu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun hukumannya adalah diancam hukuman mati kemudian seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

    Anang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini