Untuk
mencegah kepunahan serta menjaga kelestarian penyu, Kapolres Simeulue AKBP
Pandji Santoso melakukan pelepasan kembali telur penyu dan pasang pamplet
larangan memburu penyu dan telor penyu di salah satu pulau ( pulau Mincau) yang
ada di Kabupaten Simeulue. Rabu (27/10/201).
“Hari
ini kita kembalikan telur-telur penyu kehabitatnya, ini sebagai bentuk
kepedulian dan keseriusan kita dalam melestarikan penyu di wilayah Kabupaten
Simeulue” ujar Kapolres saat berada di Pulau Mincau-Simeulue.
Kegiatan
penyebaran telur-telur penyu yang disebar di sebuah Pulau mungil nan elok dan eksotik
dengan pasir putih nya yang bersih di kecamatan Teupah Barat, Kabupaten
Simeulue itu dihadiri langsung Kadis KKP (diwakili Sekdis KKP), Kadis
Perhubungan, Kadis DLH, Pejabat Utama Polres Simeulue, Ibu-ibu Pengurus
Bhayangkari serta Panglima Laot wilayah Teupah Barat.
Sesuai
UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
larangan mengambil, menyimpan dan memperjual belikan telur penyu, pelanggaran akan
dikenakan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(AA)