Jakarta, Indometro.id -
29 orang karyawan yang diamankan dari kantor pinjaman online (pinjol) ilegal PT Indo Tekno Nusantara (ITN), sudah dipulangkan polisi. Mereka dianggap tidak bertanggung jawab dalam kegiatan ilegal perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Yusri Yunus mengatakan, puluhan karyawan ITN yang diamankan dalam penggerebekan
kemarin telah selesai menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan hanya 3 orang
yang naik statusnya menjadi tersangka.
“Sementara 29 karyawan lainnya kita
pulangkan dan dikenakan wajib lapor,” ujar Yusri kepada wartawan, Jumat
(15/10/2021).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya
menggerebek kantor TIN di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Kamis
(14/10/2021). Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 32 orang di lokasi.
Tiga dari 32 orang itu telah
ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial P, MAF, dan RW.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam kegiatan
pinjol ilegal.
Tersangka pertama berinisial P
diketahui sebagai direktur PT ITN. Dia berperan dalam pelaksanaan kegiatan
pinjol ilegal.
Sementara MAF dan RW berperan
sebagai penagih utang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam melakukan penagihan
pinjaman kepada korban.
Ketiga tersangka kiniditahan di
Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27
juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). (*)