-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bravo Unit Reskrim Polsek Patumbak Berhasil Kembali Ringkus Pelaku dan Penadah Kejahatan Curanmor.

    Haris Rangkuti
    Minggu, 17 Oktober 2021, Oktober 17, 2021 WIB Last Updated 2021-10-17T03:31:24Z

    Ads:

     


    Medan, Indometro.id ,-
    Patut di acungi jempol atas kinerja personel unit reskrim polsek patumbak, kembali lagi berhasil meringkus kawanan penjahat pekat (penyakit masyarakat) yang diketahui kedua kawanan sindikat pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) ternyata residivis.

    Penangkapan tersangka berawal saat Mapolsek patumbak menerima laporan korban, Monica Sitanggang (32), warga jalan Pertahanan gang amal dsn II desa patumbak kampung, kec. patumbak, kab.deli serdang,
    dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021, korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor yang di parkir di depan kios ponsel miliknya pada hari Kamis 7 Oktober 2021.

    Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Sekitar Pukul 19.00 Wib Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng armayanti S.H, memimpin langsung Apel Unit Reskrim Polsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ridwan S.H untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus  pencurian sepeda motor yg dilaporkan oleh korban.

    Selanjutnya team tekab patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ridwan S.H , Panit Iptu Harles Gultom S.H dan Panit Ipda M.Yusuf Dabutar S.H beserta anggota melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang di laporkan oleh korban di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

    Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Team Tekab Polsek Patumbak berhasil meringkus dan mengamankan kawanan sindikat pelaku juga penadahnya, kedua tersangka berhasil diamankan masing -masing berinisial Aan (37) warga jalan garu IX no 9 dan OPS (29) warga jalan bajak V gang hombing, Kecamatan Medan Amplas, kedua tersangka ditangkap dari lokasi berbeda, Kamis (14/10/2021).

    Dikatakan Ridwan, dari penangkapan Aan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS dikediamannya.

    “Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM dikediamannya,” terang Ridwan.

    Lanjutnya, usai mengamankan AM, tersangka Aan melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka tegas Kanit Reskrim tersebut, setelah semua kawanan sindikat pelaku curanmor juga turut diamankan petugas barang bukti uang dqri hasil sisa penjualan sebesar Rp550 ribu dan sepotong kaos.




    "Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman (5) lima tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal (4 ) empat tahun hukuman penjara,” pungkas Ridwan.

    (Haris)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini