-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bongkar Judi Togel, Dua Tersangka Diamankan Polisi

    Minggu, 17 Oktober 2021, Oktober 17, 2021 WIB Last Updated 2021-10-17T07:10:38Z

    Ads:




    Pesawaran,indometro.id
    Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran menggerebek sebuah warung Sembako Tito di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Warung tersebut diduga sebagai tempat judi toto gelap (togel).

    ” Tim menerima laporan tindak pidana Perjudian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana. Tim dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Tri Antori setelah itu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, dalam pers rilisnya kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).


    Sambung Kasat Reskrim, para pelaku yang diamankan itu adalah Rohalim (51) tahun warga Dusun Tegal Rejo, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Dan satu pelaku merupakan pegawai honorer M. Baheramsah (29) warga dusun Anglo, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.



    ” Dari tangan pelaku Rohalim, kami menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) buah kertas yang berisi rekapan nomor togel, Satu lembar uang pecahan Rp. 50.000, Dua lembar uang pecahan Rp. 10.000, Dua lembar uang pecahan Rp. 5.000 dan Empat lembar uang pecahan 2.000,” jelasnya.


    Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, barang bukti (BB) juga didapat dari pelaku M. Baheramsah disita berupa dua lembar uang pecahan Rp. 100.000, empat lembar uang Pecahan Rp. 50.000, Tujuh lembar uang pecahan Rp. 10.000, Dua lembar uang pecahan Rp. 5.000, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo.

    ” Kedua pelaku dan barang bukti tersebut telah disita, saat ini telah di amankan di Polres Pesawaran guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas AKP Supriyanto. (**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini