Parapat, indometro.id -
Satu unit bangunan warung tertimpa pohon di Panatapan, tepatnya di Daerah Milik Jalan Lintas Sumatera , Nagori Sibanganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Minggu (24/10-2021).
Dalam insiden tersebut satu orang oknum anggota TNIenjadi korban dan mengalami parah kaki.
Dan menurut Camat Girsang Maruwandi Simaibang bahwa bangunan warung milik Koden Siadara tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IIMB) dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Reamsi Maniik dilokasi Senin (25/10-2021).
Dikatakannya, pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon tidak pernah mengeluarkan IMB bangunan atas nama Koden Siadara di seputar Panatapan Sibaganding. Alasannya daerah tersebut zona larangan mendirikan bangunan karena kemiringan dan tanahnya labil longsor.
” Saya selaku Kasi Ekbang tidak pernah mengeluarkan IMB Bangunan ini, sebelumnya juga, kami sudah menyurati pihak pemilik warung agar bangunan tidak dilanjutkan, Berhubung karena kemiringan tanah, ditakutkan terjadi longsor,” tegasnya.
Lanjutnya, Kepala dinas Satpol PP Simalungun Arnadi MSI melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Fery Risdonni Sinaga SH MH mengatakan, mengenai bangunan, akan kita pelajari dulu soal DMJ , kemudian kita laporkan ke pimpinan dan berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi6 Sumut.
” Yang kita lihat, maraknya bangunan akibat kurang pengawasan , jadi nanti akan kita buat rapat untuk menentukan Jona layak bangunan di Panatapan ini,” ungkapnya.
Terpisah , pemilik warung Koden Siadara mengaku bangunan miliknya belum ada IMB. Alasannya tidak diberikan izin oleh Pemerintah Simalungun.
” Bukan saya tidak mau mengurus IMB, tapi Kecamatan mau pun Pemerintah Simalungun tak mau mengeluarkan IMB-nya, itulah kendalanya, ” terang Koden.
Sementara, Kanit Lantas Polsek Parapat Iptu Hendry Koto menyampaikan, cuaca saat itu curah hujan. Mengakibatkan satu pohon tumbang dan menimpa bangunan warung.
” Dalam insiden pohon tumbang, satu orang oknum anggota TNI jadi korban patah kami, lalu dibawa ke RSU Parapat, kerugian lainya, dua unit mobil pick up dan pribadi ikut rusak tertimpa pohon,” tegasnya.
Amatan di lokasi, selain bangunan tidak memiliki IMab, juga pengerusakan pembatas jalan (Cargil) terjadi oleh pemilik bangunan. Sehingga layak di proses sesuai aturan yang berlaku.
(e purba)