-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Geruduk Kantor Gubri, Hasil Mediasi Berujung Jilid II

    Anang
    Kamis, 21 Oktober 2021, Oktober 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-22T10:23:53Z

    Ads:



       Rekanan pers saat melakukan aksi di kantor Gubri

    Pekanbaru,indometro.id - 
    Aliansi Pers Pergerakan Tolak Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, unjuk rasa ke kantor Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si. Kamis, 21/10/2021.

    Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri ini, merupakan gabungan dari puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau, yang sama-sama merasakan adanya intervensi Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si terhadap kehidupan Pers di Provinsi Riau.

    Dimana dengan menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h, yaitu mengatur perusahaan Pers harus Terverifikasi di Dewan Pers, dan UKW Utama sebagai syarat bekerjasama publiaksi di Pemerintah provinsi Riau.

    Dramatisnya, Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri itu melakukan aksi di Kantor Gubri diduga Gubernur Riau Kabur atau bersembunyi lantaran sama sekali batang hidung Gubri tidak kelihatan, Harusnya jadilah pemimpin Profesional di mata Publik.

    Dalam kesempatan itu, Feri Sibarani mengatakan Pasal 15 itu tidak punya dasar hukum, bahkan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku, yaitu asas Lex spesialis derogat legi generalis, dan Lex superiori derogat legi inferiori.

    "Sebab bicara soal Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan sudah ada undang-undang nya Lex spesialis, dan sudah di atur apa itu perusahaan Pers, dan apa itu wartawan, bahkan apa peran dan fungsi Pers semua udah ada di UU Pers," sebut Feri Sibarani kepada awak media.

    Menurut Feri Sibarani, yang kini memimpin Serikat Pers Reformasi Indonesia (SPRI) itu, karena Pergubri cacat hukum, sebagaiamana dimaksud di atas, maka dengan sendirinya, dia tidak berlaku, atau harus dicabut, karena bertentangan dengan ketentuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaiamana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

    "Kita minta Gubenur Riau segera cabut Pergubri ini, karena melahirkan permasalahan, kita sudah jelaskan secara jelas dan lugas dimana letak permasalahannya, namun gubernur Riau, yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, dan Kadis kominfo Riau, Chairul Risky, justru tetap akan memberlakukan Pegubri. Padahal pendapat kita, Oleh sejumlah pakar hukum Riau dan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, melalui kasi penyidik Kejati Riau, Rizky, SH MH, mengatakan pasal 15 Pergubri tersebut tidak memiliki dasar hukum.

    Sebelum aksi unjuk rasa Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di laksanakan, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru melalui kanit Intelkam, Kismon Simarmata, mencoba memfasilitasi Aliansi Pers dengan gubernur Riau, untuk duduk bersama membahas jalan keluar permasalahan. Setelah pembahasan kurang lebih 1 jam di ruangan rapat Sekdaprov Riau, akhirnya tidak ada kesepakatan yang di setujui antar dua pihak, sehingga aksi demonstrasi jilid 2 penolakan Pergubri akan terus dilaksanakan.

    "Tidak ada solusi, hanya perdebatan, yang berputar-putar, semua sudah kami jelaskan, namun percuma. Yang pasti perjuangan Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri akan terus berjalan, ini tidak bisa kita biarkan, konon berimbas ke daerah kabupaten/Kota. Kita akan terus gelorakan Pergubri dicabut, banyak kesalahannya, banyak yang dirugikan, dan hanya segelintir Orang yang akan menikmati, ini tidak adil dan sangat menderai kehidupan Pers," pungkas Feri.**

    Anang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini