-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    AJI Minta Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi Bisa Segera Tuntas di Pengadilan

    Redaksi
    Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T08:35:25Z

    Ads:





    Jakarta, Indometro.id  - 
    Kekerasan terhadap jurnalis harus cepat diatasi, jika seorang jurnalis dalam melakukan tugasnya selalu dihantui dengan teror kekerasan, alhasil publik tidak akan mengetahui informasi yang sebenarnya.
    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berharap kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, bisa menjadi preseden atau contoh untuk ke depannya. Preseden itu ialah pelaku kekerasan yang berasal dari institusi kepolisian bisa disidangkan dengan adil.

    "Apalagi fakta dari saksi di persidangan menyatakan memang ada kekerasan terhadap Nurhadi," ucap Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim melalui konferensi pers daring pada Rabu, 6 Oktober 2021, sesuai dikutip dari Tempo.co.

    Dijelaskan Sasmito, selama ini kasus kekerasan terhadap jurnalis mangkrak. Oleh karena itu, ia berharap dan meminta kasus Nurhadi yang sampai ke persidangan ini bisa segera tuntas sehingga menjadi contoh untuk penyelesaian kasus-kasus lainnya. 

    Tidak hanya itu, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia juga mendorong pihak pengadilan agar menggali dugaan keterlibatan pihak lain untuk kemudian turut diadili. "Berdasarkan penelusuran teman AJI, masih ada terduga pelaku lainnya. Kami mendesak pengadilan bisa menggali sampai ke otak pelaku," ungkap  Sasmito. 


    Dalam perkara ini, Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021 lalu.

    Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah anggota polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah Purwanto dan Firman Subkhi. 



    (Tempo.co)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini