-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    13 Pinjol Ilegal Berhasil Dibongkar Polri, 57 Orang Ditetapkan Tersangka

    Redaksi
    Sabtu, 23 Oktober 2021, Oktober 23, 2021 WIB Last Updated 2021-10-23T12:22:44Z

    Ads:



    Jakarta, Indometro.id – 
    Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal 
    Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini, Polri sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar.

    “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya, Jumat (22/10/2021).

    Diuraikan Komjen Agus, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

    “Yang pertama kita ungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” urainya.

    Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tandasnya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini