-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polrestabes Medan.

    Haris Rangkuti
    Rabu, 15 September 2021, September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T03:09:44Z

    Ads:




    Medan, Indometro.id - 

    Keberhasilan institusi jajaran Polri patut diacungi jempol bangsa dan negara selayaknya mendapatkan apresiasi  karena Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin jaringan internasional. (Malaysia-Aceh-Medan).

    Dari pengungkapan tersebut, 8 polisi berhasil menangkap dua orang tersangka brinisial ANS dan EN.
     
    “Peredaran heroin ini terungkap berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan dari Provinsi Aceh,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/9).
     
    Berbekal dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan para tersangka di Jalan Cemara saat hendak melakukan transaksi (Narkoba).
     
    Saat akan dilakukan penangkapan, kedua tersangka berhasil melarikan diri.
     
    Selanjutnya petugas kembali melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di SPBU yang tak jauh dari lokasi awal transaksi.
     
    Dari tangan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis heroin seberat 3,1 kilogram, dua unit sepeda motor dan handphone.
     
    “Dari pengakuan mereka, barang ini didapat dari Malaysia melalui Aceh yang kemudian akan dipasarkan di Medan, jadi pasarnya di Kota Medan. " terang Riko.
     
    Riko menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
    Selain itu kapolrestabes Medan juga  membongkar praktik pembuatan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pasutri tersebut berinisial J (30) suami dan MC (17) istri. Keduanya mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali, dan dijual dengan kemasan kopi sachet..
    Hal tersebut juga diungkapkan oleh  Kapolrestabes saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Internasional.




    “Kami masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut yang kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Riko
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini