Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pemasok narkoba jenis sabu dari luar daerah Tebing Tinggi kian berkembang belakangan ini, dari penangkapan oleh petugas terhadap seorang pria berinisial ILH alias Gogo (25) merupakan warga Huta III Desa Bandar Tinggi Kec.Bandar Masilam Kab.Simalungun.
Gogo berhasil diamankan petugas di Tambangan, Jl Soekarno Hatta Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Rabu malam (22/9/2021) sekitar pukul 22.30 wib.
Dari tangannya disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 2,5 gram dan berat bersih 1,9 gram.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan menyampaikan kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (24/9) bahwa personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda mengaku bernama ILH alias Gogo pada hari Rabu (22/9) di Jl Soekarno Hatta Kel.Tambangan tepatnya di sebuah rumah.
Saat penangkapan Gogo, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang haram tersebut, Gogo mengakui dan menjawab miliknya.
Lalu petugas membawanya dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gogo dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sampai kini petugas masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki bagaimana barang terlarang tersebut masuk di Kota Tebing Tinggi.
(AS/IY)