Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dari sejumlah pengembangan, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali menangkap seorang pria pengangguran yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (barbut) 4 jie.
Pelaku ditangkap pada Selasa lalu (21/9/2021) di TKP, dalam sebuah rumah tepatnya di Jl SM.Raja Gg.Sempurna Lk.VIII Kel.Bandarsono Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 12.00 wib.
Pelaku ditangkap pada Selasa lalu (21/9/2021) di TKP, dalam sebuah rumah tepatnya di Jl SM.Raja Gg.Sempurna Lk.VIII Kel.Bandarsono Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 12.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan pada Jumat (24/9) menyampaikan kepada awak media bahwa pada Selasa lalu (21/9) personel Sat Narkoba telah menangkap seorang pria berinisial ETA alias Edo (22) warga Jl Sei Bahilang Lk.IV Kel.Mandailing Kec.T.Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jl SM.Raja Gg.Sempurna ada seorang pemuda dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian, petugas melihat bahwa orang tersebut berdasarkan informasi yang petugas dapatkan sedang berada di rumah.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Edo, dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam rak bawah lemari televisi yang ada didalam kamar tersebut dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu ditemukan didalam rak atas lemari televisi, semua narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 4 jie lebih atau 4,22 gram.
Usai mengakui semua barang terlarang itu miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkara lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AS/IY)
.