-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sidang Tipiring Pelanggaran Prokes Pada KadisDikBud di Pengadilan Negeri Bondowoso 1B

    Jumat, 24 September 2021, September 24, 2021 WIB Last Updated 2021-09-24T03:47:01Z

    Ads:


    Bondowoso,Indometro.id
    Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso Kelas 1B di Jalan Santawi No.59, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, gelar sidang tipiring pelanggar protokol kelsehatan (Prokes) 

    pelanggar prokes tersebut adalah kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Bondowoso (Sugiono Eksantoso) dan satu ASN seorang guru perempuan yang merupakan lawan duetnya saat karaoke dangdutan beberapa waktu lalu di SMP 5 yang sempat viral videonya di media sosial 

    sontak keduanya menjadi sorotan SatgasCovid 19 Kabupaten Bondowoso dan menuai proses hukum 

    Kamis 23 September 2021 siang, Sidang Tipiring Pelanggaran Prokes Pada KadisDikBud di Pengadilan Negeri Bondowoso 1B dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Muhammad Hambali SH.MH. di ruang sidang 1 CAKRA Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso Kelas 1B

    Terdakwa Sugiono Eksantoso dipanggil masuk, beserta ASN lainnya ialah seorang guru perempuan dan empat orang saksi untuk dipersilahkan duduk diposisinya masing-masing lalu diperiksa identitasnya, 

    pada saat sidang dibuka oleh Hakim Ketua Muhammad Hambali SH.MH, Penyidik  bacakan dan menjelaskan perbuatan atau pelanggaran yang didakwakan kepada terdakwa  dan pasal undang- undang yang dilanggarnya

    yaitu melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, seperti yang dibacakan oleh penyidik

    usai pembacaan pelanggaran yang di dakwakan kepada terdakwa, hakim menyampaikan secara rinci pelanggaran dan sanksi serta denda yang akan dijadikan putusan pengadlan, dengan maksud agar terdakwa bisa menentukan sikap apakah menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut.

    dalam persidangan tersebut hakim menyebut Kadisdikbud Sugiono yang baru 1 bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta teman duetnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar protokol kesehatan

    adapun sanksi hukum dan atau denda yang di jatuhkan kepada kedua ASN tersebut adalah . menjatuhkan vonis denda sebesar tiga juta rupiah subsider 1 Bulan kurungan terhadap Kepala Dikbud Bondowoso Sugiono Eksantoto, sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum/terdakwa tidak membayarnya

    sedangkan terhadap seorang guru perempuan sebgai teman duetnya adalah dengan denda satu juta rupiah subsider 15 Hari kurungan, juga sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum/terdakwa tidak membayarnya

    usai menjelaskan putusannya maka Hakim menghimbau kepada terdakwa agar segera membayar sanksi dendanya ke Kejaksaan Tinggi Bondowoso

    "hukuman denda kepada terdakwa Sugiono sebesar tiga juta rupiah, apabila saudara tidak membayar akan diganti dengan kurungan satu bulan, dan untuk sampean selaku teman duetnya denda satu juta rupiah subsider 15 Hari kurungan." jelas majelis hakim dalam persidangan.

    terdakwa Kadis Dikbud Sugiono usai persidangan tidak banyak memberikan komentar kepada awak media, ia menerima atas putusan pengadilan dan menyadari akan pelanggarannya 

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini