Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut
melalui Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menciduk seorang pemuda akibat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan memiliki barang terlarang tersebut hampir 2 jie.
Pemuda bernama IK alias Memet (23) berhasil diamankan petugas di Sei Sigiling, Selasa lalu (21/9/2021) pukul 8.30 wib.
Memet diciduk di TKP yang merupakan alamat tempat tinggalnya di Sei Sigiling Jl
Abdul Rahim Lubis Lk.I Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,66 gram dan berat bersih 1,06 gram serta 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyampaikan keterangan kepada wartawan, Jumat (24/9) bahwa personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda bernama IK alias Memet pada Selasa lalu (21/9) di Sei Sigiling Jl Abdul Rahim Lubis tepatnya di dalam rumah.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan pelaku.
Saat diinterogasi Memet mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku Memet dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AS/IY)