Kota Baru, Indometro.id -
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud melakukan peninjauan atas pelaksanaan Program PSR atau replanting pada KUD Gajah Mada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat lalu (17/9/2021).
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis
Nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman
perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa
sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah
legalitas lahan yang terjadi.
Melansir ekon.go.id, Senin (20/9) pemerintah menargetkan Program PSR dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu ha yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya wilayah Sumatera sebanyak 397.200 ha, Jawa 6.000 ha, Kalimantan 86.300 ha, Sulawesi 44.500 ha, dan Papua 600 ha.
Target
pemerintah dalam Program PSR pada tahun 2021 seluas 180.000 ha dan dapat
didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
sebesar Rp30 juta/ha dengan maksimal lahan seluas 4 ha/pekebun.
Program
PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa
pandemi Covid-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda
perekonomian atau menciptakan multiplier effect.
Sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton pada 2020, di mana sekitar 37,3 juta ton terserap di pasar ekspor. Nilai ekspor tersebut menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta Ha yang didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42% atau sebesar 6,94 juta ha.
Dengan demikian peran perkebunan rakyat
dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.
Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 serta sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 guna mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut seperti legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dalam pencapaian target Program PSR.
(**)