-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ditutupnya PT Anugerah Prima Indonesia , Eks Karyawan Berdemo di Kantor Wali Kota Medan

    AESENNEWSSUMUT
    Senin, 20 September 2021, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T07:37:55Z

    Ads:




    Medan,indometro.id-
    Karyawan PT Anugerah Prima Indonesia (API) mendatangi Kantor Walikota Medan, DPRD Medan, DPRD Sumut untuk menyuarakan hati nurani, Hal ini sehubungan secara sepihak ditutupnya akses ke pabrik tepung bulu ayam di Jalan Pulau Nusa Barung, KIM I, Mabar, Medan Deli, oleh Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Jumat (14/8/2021) sebulan yang lalu.


    Kepada wartawan, Senin, (20/9/2021) karyawan yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, kedatangan pihaknya yang kedua kali kembali ke kantor Walikota Medan karena penyegelan atas pabrik PT API dilakukan diduga menyalahi prosedur karena tidak dilengkapi surat-surat setelah sudah pernyataan yang pertama pada rabu, (15/9/2021) lalu belum ada jawaban dari pihak terkait.

    “Oleh karena itu kita datang ke dua kali ke sini (Kantor Walikota Medan) untuk menyuarakan suara hati nurani kami, Karena usaha Pabrik tempat kami bekerja ini memiliki izin dan badan usaha yang resmi, dengan penyegelan tanpa surat-surat resmi dan pemberitahuan sebelumnya, PT API jelas mengalami kerugian, karena produksi terhenti dan banyak barang yang akan rusak" Ujarnya.

    “Kerusakan bahan baku yang kita derita jelas sangat merugikan, karena penyegelan dilakukan secara sepihak dan tanpa surat-surat resmi tersebut. Untuk itu kami mengadu ke Pemko Medan melalui Surat pernyataan sikap agar didengar pihak terkait, untuk langkah apa yang akan kami ambil,” tegasnya.

    Kembali karyawan tersebut menjelaskan, apa yang dialami pihaknya bukan penyegelan, melainkan perampasan hak, Karena menurutnya, sebelumnya ada beberapa pihak yang menghubungi dan di duga meminta sejumlah nominal uang hampir 5 M, PT API menganggap hal tersebut diduga sebagai tindak pemerasan, Selain itu, karyawan tersebut kembali menegaskan, kalau pabrik pengolahan bulu ayam tersebut sudah berdiri selama 3 tahun, dan memiliki izin lengkap.

    “Kalau untuk izin kita punya lengkap, bahkan kita sering berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.

    Berikut poin - poin pernyataan sikap dari PT API berlokasi di KIM I Jl Pulau Nusa Barung - Mabar Kec Medan Deli, Kota Medan Provinsi Sumut.

    "Pernyataan Sikap Karyawan PT API":
    1. Kami karyawan PT API (Anugerah Prima Indonesia) meminta supaya PT API segera dibuka kembali atau dinormalisasi, karena PT. API merupakan sumber kehidupan keluarga kami semua.

    2. Usut oknum yang meminta PT API supaya ditutup demi kepentingan pribadi dan golongan tanpa memikirkan karyawan PT API.

    3. Imbas dari penutupan PT API kami sebagai karyawan dirugikan baik mental, moral, material dan jasmani apalagi ini masa pandemi covid - 19 perekonomian masyarakat menurun.

    4. Presiden RI, Kapolri untuk bisa menyelesaikan permasalahan kami serta menindak oknum - oknum yang melakukan penutupan sepihak atas kepentingan pribadi dan golongan terhadap PT. API

    5. Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan dan Kapolda Sumut serta stakeholder agar dapat menyelesaikan permasalahan ini.

    6. Ciptakan suasana nyaman dan kondusif bagi pengusaha untuk berusaha di kota Medan, Provinsi Sumut.

    Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, menyegel pabrik pengolahan bulu ayam milik PT API, jumat pekan lalu.

    (DD AWI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini