Proyek Rehabilitasi jaringan irigasi di Way Buha Kecamatan way Sulan kabupaten Lampung Selatan, disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi (spe).
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Berkah Bersaudara senilai Rp. 1.576.867.557,08,masa pengerjaan 120 hari,Sayangnya masih dalam pelaksanaan saja pada bangunan terlihat sudah mengalami bongkar-pasang. Teindikasi kuat bangunan itu tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.
Selain itu juga lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan sehingga walaupun pekerjaan masih berlangsung,
Pantauan wartawan dilapangan, tidak satu orang pun yang bisa ditemui di lapangan baik dari, pengawas, pelaksana CV. Berkah Bersaudara,maupun pihak konsultan CV. Muhibat Andika perkasa, Selasa 30/08/2021
Menurut salah seorang warga setempat Selamet (50) menuturkan kepada rakyatplus.com,” sebelumnya sudah ada siringnya namun belum di talud, cuma dibersihkan ngk gali lagi jadi kurang dalam,sehingga bagian atasnya lebih rendah dan bagian bawahnya tinggi jadi ngk bisa ngalir, ujarnya
Masih menurut Selamet (50),”sebelum sudah diingatkan,namun tidak digubris, akhirnya dibongkar lagi, padahal sudah finishing,pungkasnya.
Sementara itu gotok kepala tukang pekerjaan irigasi saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa tidak berani dan berwenang menjawab pertanyaan awak media.
“saya ngk berani mas,takut salah jawab, katanya.
Kalau pengawas dan pelaksana biasanya datang seminggu sekali mas,”imbuh gotok.
Sungguh aneh tapi nyata kepala tukang tidak mengetahui spesifikasi pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut sehingga terjadi bongkar pasang, padahal dalam pengerjaan wajib mengetahui spesifikasi pekerjaan sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Terpisah,Camat Way sulan Munir SE. saat dikonfirmasi di kantornya menuturkan,” Sebelum dimulainya pekerjaan rehab
irigasi tersebut, memang pernah ada koordinasi namun cuma sebatas itu saja,sampai sekarang belum ada komunikasi lagi,terangnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak rekanan maupun pihak Dinas PUPR Lampung Selatan.(tim)