Disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (24/9/2021), pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work
from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin
COVID-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.
“Dua
puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk
pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali
dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Tjahjo Kumolo, sebagai tertuang
di dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019.
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang
berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50
persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi
instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25
persen.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar
wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika
berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.
Tentu
dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah
divaksin COVID-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO
diberlakukan maksimal 100 persen. Sementara itu, pada instansi pemerintah
non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4,
diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Jika berada di Level 3, WFO
dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO
diberlakukan kepada 50 persen pegawai. Bagi instansi pemerintah di sektor
esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO
dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.
Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO
dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor
esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin
COVID-19.
Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan
WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi
tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.
Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. Penetapan mengenai
level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri
Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM. Tjahjo menegskan, pelaksanaan WFO
dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang
tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi
COVID-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana
pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin
menerapkan protokol kesehatan. SE yang ditandatangani pada 22 September 2021
ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi
COVID-19.