Jakarta, Indometro.id - Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan (Purn) Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinilai terbukti menguasai senjata api ilegal yakni empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam sesuai dakwaan ke satu.
"Bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan ke satu," ucap Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum'at (24/9/2021).
Dalam sidang lanjutan yang beragendakan putusan atau vonis hakim dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mayjen (Purn) TNI Purnawirawan Kivlan Zein, hakim menjatuhkan vonis 4 setengah bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Agung.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa di kurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api satu pucuk laras panjang dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan," tegasnya.
Dalam menjatuhkan vonis ini, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
"Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut, bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat.
Terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Miswari dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996.
"Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan wni yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," tutur Agung.
Sementara itu, Kivlan Zen menyatakan bahwa putusan hakim tidak memasukkan pleidoinya dengan bukti, saksi, fakta, foto segala macam, surat - surat tidak dimasukkan sebagai pertimbangan
"Jadi saya memang harus dihukum. Jadi tuntutan 7 bulan, potong tahanan 4 bulan 15 hari," kata Kivlan kepada wartawan usai persidangan diluar ruang sidang, Jum'at (24/9/2021).
Kivlan menilai meskipun vonis hakim lebih ringan, dia tetap tidak terima karena pleidoi dan eksepsinya tidak dimasukkan untuk untuk membantah dakwaan jaksa.
Dia akan mewakili penasihat hukumnya untuk mengajukan bukti baru bahwa semua tuduhan terhadap dirinya itu tidak ada.
"Kita akan banding, walaupun cuma 4 bulan dan saya tidak ditahan lagi, tapi bagaimanapun 4 bulan 15 hari itu adalah tahanan saya di Polda dan sama di Pomdam. Tahanan rumah kan ada, tahanan kota kan ada," tuturnya.
Atas putusan vonis hakim, Kivlan langsung bebas dan tidak ditahan.
"Nggak ditahan, saya nggak di tahan lagi. Bukan bebas, tapi saya kan nggak bebas murni," tukasnya.
Sementara Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa pihaknya ingin kliennya bebas murni. Karena tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Kivlan adalah pelaku.
"Kita ingin statusnya bebas murni karena tidak ada fakta dipersidangan yang menyebutkan bahwa klien kami sebagai pelaku. Tidak ada satu fakta, semua hanya asumsi asumsi," tandasnya.