-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Sragen Amankan Pelaku Pembakaran Mobil Jamaah Masjid Kauman

    Redaksi
    Senin, 27 September 2021, September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T08:39:52Z

    Ads:



    Sragen, Indometro.id -
    Seorang pria berinisial AN,  di Sragen Jawa Tengah nekat membakar sebuah mobil milik salah satu jamaah yang akan sholat Subuh pada Sabtu (26/9/2021) dini hari pukul 03.30 wib di halaman Masjid Kampung Kauman, Sragen akibat sakit hati dan dendam terhadap korban  yang bernama Khumaidi.

    Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah, AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang dalam kegiatan pres releasenya menegaskan bahwa kejadian tersebut memiliki motif yang bersifat pribadi dan tidak ada pihak manapun yang berhubungan dengan kejadian ini. Senin (27/09/2021).

    Diterangkan Kapolres bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar, namun tidak ada kaitan dengan pihak manapun. Ia melakukan perbuatannya, karena dipicu rasa sakit hati pernah dipinjami kendaraan bermotor tapi kendaraan yang dalam kondisi rusak, sehingga ini dianggap oleh pelaku sebagai penghinaan atas dirinya.

    Kronologis kejadian berawal saat korban Khumaidi, yang setiap harinya sholat berjamaah di Masjid Kauman parkir di halaman pelaku di seputaran masjid Kauman.
    Tanpa di sadari korban, ternyata pelaku tidak rela bila halaman miliknya di pakai untuk parkir kendaraan milik korban. Namun pelaku hanya mengatakan keberatannya kepada marbot atau pengurus masjid dan bukan kepada korban.

    Saat pelaku melihat korban Khumaidi memarkirkan mobilnya, emosinya memuncak, sehingga kemudian pelaku mengambil cangkul untuk memecah kaca depan, lalu menuangkan cairan jenis spiritus ke dalam mobil dan menyulutnya hingga kendaraan korban habis terbakar.

    Kapolres menyebut, aksi pembakaran mobil tersebut kemudian berhasil diungkap dari hasil penyelidikan petugas di lokasi kejadian. dari layar kamera CCTV masjid Kauman, terlihat pelaku memecahkan kaca mobil depan, kemudian menuangkan cairan dan menyulutnya dengan korek api gas, hingga akhirnya terjadi kebakaran mobil di halaman masjid Kauman tersebut.

    Dari laporan kejadian tersebut, kemudian di lakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse, dan berhasil menangkap pelaku.

    “ Intinya kita telah berhasil melakukan pengungkapan pembakaran kendaraan, dan sudah kita lakukan penyidikan, dan juga sudah kita tetapkan tersangka, dan akan kita lakukan penahanan dengan pasal 187 KUHP ayat (1), barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir, akan di pidana dengan maksimal 12 tahun penjara, “ pungkas Kapolres.


    (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini