-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PH Sebut Veronika Tak Lakukan Negoisasi Hanya Tanya Validitas Temuan DJP

    Rabu, 22 September 2021, September 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T14:04:17Z

    Ads:

    PH Sebut Veronika Tak Lakukan Negoisasi Hanya Tanya Validitas Temuan DJP

    Jakarta, indometro.id - Tim penasihat hukum (PH) Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati dan PT Bank Panin Tbk, Samsul Huda menyebutkan kliennya itu tidak pernah melakukan negoisasi penurunan kewajiban pajak, akan tetapi hanya mempertanyakan mengenai validitas temuan ke tim pemeriksa Direktur Jenderal Pajak (DJP). 

    Hal itu Samsul sampaikan usai persidangan perdana surat pembacaan dakwaan perkara Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp 15 miliar dan $Sing 400 ribu dari Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, dari Kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk, Veronika Lindawati dan dari Konsultan Pajak PT Jhonson Baratama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021. 

    Samsul menyampaikan bahwa terkait Sidang Dakwaan Perkara Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

    "Pertama, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan selama ini telah kooperatif mengikuti proses hukum tersebut," kata Samsul kepada wartawan, Rabu (22/9/2021). 

    Menurut Samsul, Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator, antara lain BI, OJK, Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah/pemegang saham.

    "Bahwa Saudari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak "tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak", namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP," ujarnya. 

    Samsul menegaskan bahwa Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016.

    "Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan Tim Pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak," tegasnya. 

    Lebih lanjut Samsul menjelaskan, dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh Lembaga yang Kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

    "Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yg diberikan oleh Sdri Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun," jelasnya.

    "Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," sambung dia. 

    Samsul meminta kepada publik untuk bersabar dan memberikan waktu untuk menyelesaikan perkara ini. 

    "Selanjutnya kami mohon agar publik bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," tutup Samsul. 

    Sebelumnya, Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama terdakwa Dadan Ramdani telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

    "Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan $Sing 4 juta dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia Tbk, dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JHONLIN Baratama," ucap Wawan dalam persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

    Jaksa menilai bahwa penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk bermula saat Wawan Ridwan dan Tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. 

    "Dari Analisis Risiko tersebut didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805," kata Jaksa Wawan. 

    Kemudian, Jaksa menjelaskan, setelah Tim Pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.

    "Atas hasil temuan sementara tersebut, kemudian Pihak Bank Panin beberapa kali memberikan tanggapan melalui Tikoriaman, akan tetapi Tim Pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan dari pihak Bank Panin," jelasnya.  

    Kemudian, menurut Jaksa, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk. 

    Selanjutnya, Veronika pada tanggal 24 Juli 2018 di Jakarta Selatan, datang menemui Tim Pemeriksa Pajak, dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

    Kemudian ditindaklanjuti oleh Wawan Ridwan dengan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan dari Veronika. Kemudian didapat angka sekitar Rp300 miliar.

    Lalu Wawan Ridwan melaporkan kepada terdakwa II dan terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I termasuk adanya fee sebesar Rp25 miliar. "Dimana Terdakwa I menyetujuinya," ujar Jaksa. 

    Lebih lanjut Jaksa menjelaskan bahwa setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843.

    Lalu pembahasan akhir dihasilkan oleh para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir. 

    "Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka wajib pajak telah menyesuaikan permintaan dari Veronika Lindawati," tuturnya. 

    Pada 15 Oktober 2018, Veronika Lindawati menemui Wawan Ridwan dkk, dan menyerahkan uang kepada terdakwa l melalui Wawan Ridwan sebesar $Sing 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk para Terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak.

    Atas kesepakatan tersebut, kata Jaksa, Wawan Ridwan menyampaikan kepada terdakwa II dan terdakwa II bersama Wawan Ridwan menemui terdakwa I dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi Rp5 miliar dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 25 miliar. 

    "Dimana terdakwa I tidak mempermasalahkannya. Sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa I melalui Terdakwa II," tukasnya. 

    Atas perbuatan para terdakwa tersebut, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini