-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Petrus Selestinus Apresiasi Penangkapan Wakil Ketua DPR RI dan Nilai KPK Tak Tersandera Aziz Syamsuddin

    Sabtu, 25 September 2021, September 25, 2021 WIB Last Updated 2021-09-25T08:21:42Z

    Ads:

    Petrus Selestinus Apresiasi Penangkapan Wakil Ketua DPR RI dan Nilai KPK Tak Tersandera Aziz Syamsuddin


    Jakarta, indometro.id - 
    Advokat PERADI dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespon penangkapan dan penahanan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin pada hari Jum'at, 24 September 2021 sore menjelang malam di Pondok Pinang rumah kediaman pribadinya di Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi KPK dan menilai KPK bahkan Partai Golkar tidak tersandera oleh kepentingan Aziz Syamsuddin.

    Koordinator TPDI dan Advokat PERADI itu mengatakan bahwa baru-baru ini, Petrus Selestinus mendapat informasi bahwa Azis Syamsudin sudah dilakukan tindakan upaya paksa. Dia dijemput paksa di tempat persembunyiannya dan sekarang ini sudah di KPK. 

    "Tindakan KPK menjemput paksa pada sore hari ini, patut kita apresiasi karena ternyata KPK menunjukkan bukti bahwa dia tidak tersandera oleh kedudukan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI. KPK juga menunjukkan kerja besarnya bahwa dia juga tidak mau dalam kasus Aziz Syamsudin ingin membebani atau jangan sampai DPR RI sendiri sebagai lembaga tinggi negara tersandera bahkan mungkin juga supaya partai golkar tidak tersandera oleh kasus Aziz Syamsuddin yang selama ini terkesan berlarut larut," kata Petrus Selestinus kepada indometro.id, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

    Menurut Petrus Selestinus, banyak menuver yang dilakukan oleh Aziz Syamsudin untuk mengulur-ulur waktu, semakin dia mengulur-ulur waktu dengan menunda-nunda pemeriksaan, semakin menimbulkan kecurigaan dari penyidik KPK bahwa Azis Syamsuddin sesungguhnya tengah melakukan tindakan menghalang-halangi, merintangi penyidikan dan penuntutan perkara yang sedang disangkakan kepada Azis Syamsuddin.

    "Karena perkara pokok yang saat ini dia ditangkap adalah kaitanya dengan upaya suap dan upaya dia untuk merintangi, menggagalkan, menghalang-halangi penyidikan di KPK. Jadi tindakan KPK pada hari ini menangkap dan akan memeriksa Aziz Syamsudin ini patut kita apresiasi," ujarnya. 

    Advokat PERADI itu menilai, bahwa tindakan KPK pada hari ini menangkap dan akan memeriksa Aziz Syamsuddin ini patut diberikan apresiasi. 

    "KPK menunjukkan bahwa dia konsisten dalam kasus Aziz Syamsudin karena selama 1 bulan ini masyarakat mulai curiga bahwa KPK berhasil digarap atau dilobi oleh kekuatan politik," cetusnya. 

    Namun dengan tindakan ini, KPK sudah menunjukkan bukti, karena perkara ini adalah perkara terkait upaya Aziz Syamsudin untuk merintangi, menghalang-halangi penyidikan melalui suap.

    "Maka tindakan dia itu akan menjadi penilaian didalam proses lebih lanjut yaitu oleh Hakim dan Jaksa sebagai hal-hal yang memberatkan, bahwa sejak awal Aziz Syamsudin sengaja mempersulit pemeriksaan bahkan berusaha untuk dihentikan perkaranya ini," tutur Koordinator TPDI. 

    Lebih lanjut Petrus Selestinus menjelaskan bahwa dalam hukum acara hal-hal seperti ini akan menambah poin, baik Jaksa maupun Hakim akan menuntut dan memvonis Aziz Syamsudin dengan hukuman yang lebih berat sebagai hal-hal yang memberatkan. 

    Ia menegaskan, KPK tidak boleh hanya berhenti pada sangkaan suap saja, tetapi KPK harus terus mengembangkan pelanggaran tentang upaya Aziz Syamsudin bersama Stephanus Robin Pattuju, M. Syahrial agar kasus-kasusnya yang mereka urus, baik menyangkut M. Syahrial maupun Azis Syamsudin sendiri dan kepentingan Rita Widyasari yang disebut-sebut sebagai terpidana di dalam kasus korupsi yang sekarang berada di LP Tangerang, itu harus menjadi satu paket didalam sangkaan dan dakwaan nanti.

    Jadi tidak hanya pasal suap, pasal merintangi penyidikan, pasal permufakatan jahat tetapi juga harus masuk pasal ikut serta dalam perbuatan terlarang yaitu, mempertemukan penyidik KPK dengan orang yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yaitu, M. Syahril dan Aziz Syamsudin.

    "Jadi ada empat sangkan pidana yang harus disangkakan kepada Azis Syamsuddin, dia tidak boleh hanya disangkakan pasal suap. Satu peristiwa dimana didalamnya terjadi beberapa tindak pidana sekaligus," tegasnya. 

    Namun demikian, menurut Petrus Selestinus, tentunya KPK harus semakin terbuka walaupun KPK di era Firli ini sangat hati-hati dalam memanggil saksi atau memanggil tersangka karena ada kewajiban penyidik atau ada kewajiban KPK harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi pihak yang dipanggil, baik itu sebagai saksi, maupun sebagai tersangka. 

    "Makanya kemarin Firli selalu mengatakan bahwa KPK bekerja berdasarkan sistem, KPK baru akan menetapkan seseorang sebagai tersangka manakala bukti-bukti sudah cukup. Itu artinya KPK dalam rangka menjaga dan menghormati saksi maupun tersangka khususnya terkait dengan Hak Asasi Manusia.

    "Dan ini yang terlihat berbeda dengan KPK sebelumnya," tuturnya. 

    Petrus Selestinus mengatakan, kalau KPK periode sebelumnya saksi diintimidasi, model pemeriksaan saksi terhadap saksi itu seakan-akan saksi ini adalah tersangka.

    Di eranya Firli ini dia berharap semua pihak yang dipanggil harus dihormati Hak Asasi Manusianya. Seorang saksi itu adalah orang yang punya peran dalam membantu KPK mengungkap kejahatan korupsi, karena itu Hak Asasinya harus dihormati. Jangan praktek-praktek yang sebelumnya dilakukan oleh Novel Baswedan dkk, praktek itu terjadi lagi sekarang.

    "Nah ini yang kita lihat beda di eranya Firli dengan di era-era sebelumnya, dimana Novel Baswedan dan kawan-kawan masih melakukan praktek mengintimidasi saksi, mengintimidasi tersangka," harap Advokat Peradi itu. 

    Petrus menilai bahwa saat ini, KPK sedang berbenah. Pembenahan KPK Ini pertama melalui revisi undang-undang KPK, termasuk juga setiap pegawai KPK harus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    "Tapi pembenahan KPK pun termasuk bagaimana kita lihat, bagaimana selama ini desakan dari masyarakat begitu banyak supaya Aziz Syamsuddin segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Tapi KPK tetap melakukan tugasnya sesuai dengan norma-norma KUHP dan dia menjaga betul-betul Hak Asasi Manusia," pungkas Petrus Selestinus. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini