-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Perusahaan Hary Tanoe Dapat Aliran Dana Asabri, Direktur MNC Sekuritas Diperiksa Kejagung

    Sabtu, 11 September 2021, September 11, 2021 WIB Last Updated 2021-09-11T05:46:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Perusahaan Hary Tanoe Dapat Aliran Dana Asabri, Direktur MNC Sekuritas Diperiksa Kejagung

    Jakarta, indometro.id - 
    Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo MNC Group mendapat aliran dana dari PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI), Direktur MNC Sekuritas SM diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama dua orang dari perusahaan lainnya sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 - 2019.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan informasi pada Jumat, 10 September 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi. 

    "Yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 - 2019," kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021). 

    Leo mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan PT MNC Sekuritas.

    "SM selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," ungkapnya. 

    Kemudian saksi kedua adalah LS selaku Direktur PT Yuanta Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), dan saksi ketiga adalah AK selaku Direktur Erdhika Elit Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). 

    Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero)," ujarnya. 

    Dalam kegiatan pemeriksaan itu, kejagung tetap melaksanakan kebijakan pemerintah tentang kesehatan.

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya. 

    Kasus dugaan korupsi di PT ASABRI bermula pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2019. PT ASABRI telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Perkara korupsi ASABRI ini, telah memasuki persidangan pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI dengan terdakwa Mantan Direktur PT Asabri Adam Damiri dkk.

    Sidang yang dipimpin oleh hakim IG Eko Purwanto mengagendakan pembacaan Dakwaan untuk 8 terdakwa yang telah didaftarkan ke pengadilan. 

    Terdakwa Sony Wijaya selaku Direktur PT ASABRI bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, yang pada tahun 2012 sampai dengan maret 2016 menjabat sebagai Dirut, Bachtiar Efendi (2012- Juli 2014) menjabat sebagai direktur investasi dan keuangan, dkk telah melakukan atau pun turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. 

    "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saeful Bahri Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021). 

    "Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083," jelas Jaksa.

    Hal itu menurut Jaksa, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

    Dari 8 terdakwa hanya 7 orang yang dapat dihadirkan karena 1 terdakwa an Bachtiar Effendi masih dirawat dirumah sakit terpapar virus Covid-19, yang bersangkutan diinfokan sempat sembuh tapi kembali memburuk kesehatannya sehingga tidak dapat dihadirkan  . 

    Para terdakwa itu antara lain, 1. Letjen Purn Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, 2. Mayjen purn Adam R Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, 3. Hari Setianto , selaku Direktur investasi PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019,

    Kemudian, 4. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, 5. Jimy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, 6. Beny Tjokro Saputro selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan 7. Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. 

    Jaksa hanya membacakan dakwaan Sony Wijaya, untuk ke 7 terdakwa dan surat Dakwaan lainnya dianggap telah dibacakan.

    Dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya didakwa bersama sama dengan para terdakwa lainya melakukan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun Rupiah terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat  tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas. 

    Menurut Jaksa Dengan menggunakan 15 Perusahaan Manager Investasi terafiliasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu.
    Kejagung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini