-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pelatihan dan Pembekalan Mawaris Bagi Imam Kampung Serta Penyuluh Agama

    batnews.site
    Senin, 06 September 2021, September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T14:58:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Aceh Tengah, indometro.id - 

    Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar membuka secara resmi kegiatan Pelatihan dan Pembekalan Pembagian Harta Warisan atau Mawaris yang digelar di Hotel Linge Land Takengon, Senin (06/09).

    Kegiatan yang diinisiasi Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah ini, mengusung tema “Melalui Pelatihan Mawaris Kita Tingkatkan Pemahaman Tentang Pembagian Harta Warisan Secara Syariat Islam” dan direncanakan akan berlangsung secara bergelombang 7 angkatan selama 4 (empat) hari hingga 9 September 2021 mendatang.

    Dalam sambutannya Bupati Shabela mengatakan, dengan adanya pembekalan yang dilaksanakan pada hari itu diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas para imam kampung dan unsur terkait, sehingga mampu menjadi penengah maupun pencegah bila mana potensi sengketa harta waris muncul ditengah-tengah masyarakat.

    “Kami mengharapkan agar para peserta mengikuti materi yang dibahas dengan seksama. Buka ruang diskusi terhadap hal-hal yang perlu dibahas secara mendalam, kasus per kasus. Sehingga pada akhirnya dapat menjadi penengah bila muncul perdebatan di masyarakat,” ujar Shabela.

    Selain itu, Bupati Shabela menitipkan pesan agar para imam Kampung/Dusun juga harus mampu menjadi mediator dalam menyebarkan pentingnya menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan, serta mampu mengatasi perbedaan pendapat antar umat yang kerap menjadi pemicu keretakan hubungan silaturrahmi antar umat.

    Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan Kadis Syariat Islam Mustafa Kamal, tujuan diselenggarakannya pelatihan dan pembekalan Mawaris Faraid ini adalah untuk menyelaraskan dan mengoptimalkan pemahaman tentang pembagian warisan guna meminimalisir potensi sengketa yang kerap terjadi di masyarakat.

    “Meskipun hal ini sudah berjalan dengan baik, namun perlu dibenahi. Karena persoalan harta warisan ini sangat riskan, dan kerap terjadi di kampung-kampung karena kurangnya pemahaman masyarakat akan hal tersebut.” Ucap Mustafa Kamal.

    Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Gamal Achyar, Lc. M. SH yang merupakan Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan M. Syauqi selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon. Kedua tutor ini akan mengupas ilmu yang berkaitan dengan rukun dan hukum pembagian harta warisan, mulai dari bagian perorangnya hingga ukuran yang diterima.

    Adapun peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut, sebanyak 700 orang imam kampung/dusun dan penyuluh KUA serta unsur terkait yang berasal dari 14 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini