-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mekanik Asal Perladangan Ditangkap Petugas , BB 4 jie dan Sparepart Alat Sabu

    Redaksi
    Senin, 20 September 2021, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T14:27:51Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Pasca ditangkapnya Tulang di Perumnas Bagelen, seorang pria berprofesi mekanik pada malam harinya sekira pukul 21.15 wib juga ditangkap petugas di Kampung Perladangan tepatnya di Jl Sei Kelembah Gang Gandum Lk.VII Kel.Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat lalu (17/9/2021).

    Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial SH (32) alias Suci beserta barang bukti sabu sekitar 4 jie dan sparepart alat alat perlengkapan sabu dengan rincian sebagai berikut : 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yg berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,22 gram dan berat bersih 2,32 gram, 1 (satu) buah pipet plastik runcing,   2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna dan 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam.


    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (20/9) bahwa Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama SH alias Suci pada hari Jumat (17/9) sekira pukul 21.15 Wib di Jl Sei Kelembah Gg. Gandum Lk. VII Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah.

    Dari hasil penggeledahan tubuh pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya di genggaman tangan maupun di kamar pelaku yang disembunyikan di dalam dispenser.

    Suci tidak bisa mengelak akibat petugas yang telah berpengalaman dalam mengetahui cara cara pelaku narkoba menyembunyikan barang haram tersebut.
    Akhirnya Suci menyerah dan mengakui barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan tersebut adalah miliknya.

    Pelaku Suci dan semua barang bukti yang ditemukan digiring ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



    (AS/IY)






     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini