Jakarta, indometro.id -
Saksi Riefka Amelia menyebutkan Kartu Tanda Penduduknya dipinjam oleh Stephanus Robin Pattuju untuk membuka buku rekening di Bank BCA dengan imbalan sebesar Rp 2 juta rupiah dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Adapun rekening Bank BCA itu digunakan Robin Pattuju untuk transaksi keuangan di Bank yang disamarkan untuk bisnis konfeksi.
"Saya dapat imbalan setelah diperintah, diberikan tunai Rp 2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp 77,5 juta," ucap Riefka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti oleh indometro.id, Senin (20/9/2021).
Riefka menjelaskan, sekitar Juli 2020, ibunya meminta kepadanya untuk mematuhi perintah kakaknya Rizky Cinde Awaliyah teman dekat Robin untuk membuka rekening di Bank BCA.
Akhirnya Riefka menuruti perintah kakaknya tersebut yang disampaikan melalui ibunya itu. Setelah itu dia membuka rekening tersebut.
"Saya buka (rekening) di Bank BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama saya," jelasnya.
Riefka mengungkapkan, usai rekening dibuat beserta Kartu ATM kemudian Kartu ATM itu diserahkan kepada kakaknya dan diserahkan kepada Robin. Lalu ia juga membuat layanan aplikasi mobile banking atau m-banking agar memudahkan transaksi keuangan.
"Yang melakukan transaksi Robin. Ada beberapa lewat m-banking juga, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa," ungkapnya.
Riefka menuturkan mengenai transaksi yang dilakukan disamarkan dengan pembelian barang konfeksi. Hal itu atas perintah Robin melalui kakaknya.
Alasannya, kata Riefka, untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer yang nominalnya cukup besar. Namun dia tidak menanyakan secara detail tentang usaha itu benar atau tidaknya.
"Saya kurang tahu apakah ada usaha konveksi atau tidak," tuturnya.
Pada 21 April 2021, Riefka diminta kakaknya untuk memblokir rekeningnya tersebut tanpa diketahui alasannya. Kemudian dia menelpon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan Kartu ATM hilang.
Setelah itu, dia diminta meninggalkan rumah tinggalnya oleh seseorang dan bukan perintah dari kakaknya.
"Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tahu siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja," tandasnya.
Pada persidangan awal, terdakwa Stepanus Robin Pattuju didakwa JPU pada KPK telah menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan US$ 36 ribu atau setara Rp 513 juta dari berbagai pihak terkait penanganan perkara di KPK.
Stepanus Robin menerima suap Rp 11,5 miliar. Uang tersebut, diterima Robin bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial sebesar Rp 1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp 3 miliar dan 36.000 dolar Amerika dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Robin juga dinilai menerima Rp 507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp 5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp 525 juta. Selain itu, sebagian uang yang diterima Robin dan Maskur dikirim lewat rekening Riefka Amalia.