Reduce bounce ratesindo Diduga Sepihak, Kadis PUPR Sumbawa Pindahkan Tiang Listrik ke Lahan Tetangga, dan Mengancam Pemilik Lahan - Indometro Media

Diduga Sepihak, Kadis PUPR Sumbawa Pindahkan Tiang Listrik ke Lahan Tetangga, dan Mengancam Pemilik Lahan

 

Foto: Lokasi tiang listrik yang dipersoalkan

Sumbawa Besar, NTB, indometro.id — Pemindahan tiang listrik di Karang Goreng, RT 01/RW 06, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa memicu polemik di tengah masyarakat. Infrastruktur tersebut diduga dipindahkan secara sepihak ke lahan milik seorang warga tanpa persetujuan, bahkan disertai ancaman penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga setempat. Peristiwa itu disebut terjadi pada akhir Februari 2026.


Syarafudin, keluarga pemilik lahan sekaligus Ketua RT setempat, mengatakan tiang listrik tersebut sebelumnya berdiri di atas lahan milik Muhammad Sofian, yang kini diketahui tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa.


Menurutnya, pemindahan dilakukan saat pihak keluarga tidak berada di rumah.


“Pada saat proses pemindahan, kami tidak berada di rumah. Keesokan harinya sepulang kerja, saya melihat tiang listrik itu sudah berdiri di atas lahan keluarga kami. Kami tentu keberatan, karena lahan itu sudah bersertifikat juga tidak adanya pemberitahuan sama sekali, ini jelas kami tolak," ujarnya saat wawancara, Minggu (29/3/2026).


Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan lahan. Syarafudin juga menyayangkan tidak adanya komunikasi sebelum dilakukan pemindahan tiang listrik tersebut, terlebih mengingat hubungan bertetangga yang telah lama terjalin.


“Kami sudah lama bertetangga. Seharusnya ada komunikasi yang baik, apalagi saya juga Ketua RT di sini. Jangan sampai karena jabatan, lalu bertindak sewenang-wenang terhadap kami masyarakat kecil,” tegasnya.


Syarafudin mengaku telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada yang bersangkutan. Namun, respons yang diterima justru memicu ketegangan baru.


“Setelah kejadian itu saya langsung menemui yang bersangkutan untuk membahas persoalan ini, tapi malah ditantang. Ia juga mengklaim tanah tempat tiang itu ditanam adalah miliknya juga mengancam kami akan menutup permanen akses jalan gang di samping rumahnya jika kami tetap mempersoalkan dan meminta tiang itu dikembalikan di lahannya,” katanya.


Ia menjelaskan, jalan gang tersebut merupakan satu-satunya akses bagi sejumlah warga yang tinggal di bagian belakang rumah yang bersangkutan. Akses itu juga hanya bisa dilalui sepeda motor, sementara kendaraan roda empat tidak dapat masuk karena kondisi jalan yang di hempit oleh bangunan rumah.


Di sisi lain, Syarafudin juga mengaku telah berulang kali mendatangi pihak PLN guna meminta penjelasan terkait prosedur resmi pemindahan tiang listrik tersebut. Namun sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang diperoleh juga hasil yang memuaskan.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sumbawa, Muhammad Sofian, saat di konfirmasi pada, Senin (30/03) membantah keterlibatannya dalam proses teknis pemindahan tiang listrik yang sedang dipersoalkan. Ia menyebut penentuan lokasi merupakan kewenangan pihak PLN.


“Kalau keberatan, kenapa tidak disampaikan langsung pada saat proses pemindahan tiang itu. Itu juga kewenangan PLN, bukan saya. Saat itu saya sedang berada di luar kota dan tidak melihat langsung proses pemindahan,” ujarnya.


Meski demikian, ia juga menegaskan akan menutup akses jalan jika tiang listrik tersebut dikembalikan ke lokasi semula di lahannya.


“Silakan dikembalikan, saya siap. Tapi ada konsekuensinya, saya akan menutup total jalan gang itu karena tanah tersebut milik saya dan sudah bersertifikat,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menuai sorotan tajam dari sejumlah warga Karang Goreng karena jalan tersebut telah lama digunakan sebagai akses utama warga yang bermukim dibelakang rumah yang bersangkutan. 


Situasi ini juga dinilai oleh warga setempat berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola birokrasi, di mana fasilitas yang telah dimanfaatkan oleh warga dapat berubah menjadi alat tawar dalam konflik pribadi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Kecamatan Sumbawa maupun Pemerintah Kelurahan Brang Bara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar administrasi pemindahan tiang listrik serta status kepemilikan akses jalan tersebut hingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. 


Secara hukum, apabila pemindahan dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan, tindakan itu berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 


Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga menjamin perlindungan hak milik atas tanah. Bahkan, dalam kondisi tertentu, penggunaan lahan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP.


Kasus ini menjadi perhatian serius warga Karang goreng dan sekitarnya, dinilai sebagai ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat kecil, termasuk akses terhadap fasilitas umum. (FR) 

Posting Komentar untuk "Diduga Sepihak, Kadis PUPR Sumbawa Pindahkan Tiang Listrik ke Lahan Tetangga, dan Mengancam Pemilik Lahan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?