Mantan KPA Bansos Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan JC Diterima
Jakarta, indometro.id -
Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Bansos Kementerian Sosial RI (Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta, subsider 6 bulan penjara serta permohonan Justice Collaborator (JC) diterima oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan dibacakan dalam sidang virtual oleh majelis hakim pimpinan Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda pidana tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Damis dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta yang diikuti oleh indometro.id, Rabu (1/9/2021).
Majelis Hakim menilai Adi Wayono telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 12 UU Tipikor, yakni bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso mengumpulkan fee sebesar Rp 10 ribu rupiah per paket dari para vendor proyek sembako covid 19 hingga mencapai total Rp 32,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut," kata hakim Damis.
Adi Wahyono bersama dengan Matheus sebagai kepanjangan tangan mantan Mensos Juliari P Batubara telah terbukti menjalankan permintaan untuk mengelola penerimaan uang terkait proyek sembako dari Harry Van Sidabuke, Adrian Madanatja serta vendor lainya diantaranya yang dikoordinir oleh Ivo Wongkaren representasi Ketua Komisi lll DPR RI Herman Heri yang mendapat kuota penyaluran 1 juta paket per tahapan dan Agustri Yogasmara sebagai representasi Politisi PDIP Ihsan Yunus yang mendapat 400 ribu paket per tahapan serta jatah menteri sebanyak 300 ribu paket per tahap penyaluran.
Uang yang diterima oleh Matheus dan Adi Wahyono tersebut diserahkan ke Mensos Juliari Piter Batubara sebesar
Rp 14, 7 miliar.
Vonis 7 tahun majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan permohonan tim penasihat hukum, penuntut umum dalam surat tuntutannya, memberikan tanggapan bahwa, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dan peraturan bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, LPSK, tentang perlindungan bagi saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama yang pada pokonya mensyaratkan bahwa seorang saksi pidana dijatuhkan sebagai JC harus memenuhi persyaratan utama.
Adapun persyaratan tersebut yaitu, 1. Bukan pelaku utama, 2. Mengakui kejahatan yang dilakukannya, 3. Memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan 4. Terdakwa sudah mengembalikan aset atau suatu hasil tindak pidana.
Atas dasar ketentuan tersebut diatas, penuntut umum memberikan tanggapannya bahwa terdakwa adalah Plt Kemensos sekaligus KPA pengadaan Bansos Covid-19 yang menerima perintah dari Juliari selaku Mensos untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 juta per paket.
Terdakwa dinilai sejak tahap penyidikan sampai dengan tahap pemeriksaan persidangan telah konsisten mengakui terus terang perbuatannya.
Kemudian, terdakwa Adi Wahyono dinilai telah memberikan keterangan saksi-saksi dalam perkara lain. Dia juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening KPK.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, penuntut umum memberikan status JC karena telah memenuhi kriteria," tutur hakim.
Selajutnya, majelis hakim menimbang terhadap permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk menjadi JC serta melihat alasan-alasan, baik tim penasihat ataupun tanggapan tim penuntut umum dapat diterima.
"Sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara aquo," tukas hakim.
Atas putusan atau vonis tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
"Tanggapan saya, saya serahkan ke penasihat hukum saya yang ada di pengadilan," kata Adi Wahyono dipersidangan pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Mantan KPA Bansos Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan JC Diterima"