Indometro.id -
Sejumlah Regulasi dan Undang-undang di duga tercederai alias di langgar oleh Menagemen PT.BPD Riau Kepri Syariah Cabang Pekan Baru 2 (Arifin Achmad) dibawah Branch Managernya Marwan Setiadi sebagaimana Hasil Pemeriksaan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Pembiayaan Bank periode Triwulan III Tahun 2022 s.d Triwulan III Tahun 2024.
REGULASI YANG DILANGGAR
Regulasi dan Undang-undang yang dilanggar antara lain :
1. Pasal 15 Ayat (3) s.d ayat (6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah.
2. Pasal 23 SK Direksi nomor 51/KEPDIR/2019 tanggal 30 Aguatus 2019 Tentang Pedoman Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahterah Syariah melalui fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) PT.BPD Riau Kepri unit usaha Syariah BAB IX Agunan .
3. Pasal 22 SK Direksi nomor 039/KEPDIR//2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Pedoman Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Melalui Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan Pada Bab IX agunan
4. SK Direksi nomor 019/KEPDIR/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Pembiayaan pada Buku X kebijakan pembiayaan Per Segmen
5. Pasal 3 Perjanjian kerja sama (PKS) antara PT.BPD Riau Kepri Syariah dengan PT AGU Nomor 20/PKS/2021 dan nomor 118/PP/AGUX2021 tanggal 17 September 2021 tentang Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera FLPP tentang kewajiban pihak pertama.
6. Pasal 5 Akad kerja sama antara PT BPD Riau Kepri Syariah kantor Cabang Syariah Pekanbaru dengan PT.IKBP Nomor.1348-A/KPR/FLPP/PBS/2022 dan nomor 05/IKBP/GPR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang penyaluran pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah (KPR Sejahtera Syariah FLPP) .
7. Pasal 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT.BPD Riau Kepri Syariah (Peseroda) dengan PT.GSI Nomor 018/HK.04.06/PKU2/2023 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) dalam rangka Pemilikan Rumah Sejahtera (FLPP).
TANGGUNG JAWAB BRANCH MANAJER
Selaku pengamat kebijakan Publik dan anggaran Ratama Saragih mengatakan kepada sejumlah Media Jumat (25/3/2026) bahwa Branch Manager PT.BPD Riau Kepri Syariah cabang Arifin Achmad Kota Pekan Baru adalah penanggungjawab utama, baik dan burukmya Bank Plat Merahnya Provinsi Riau ada ditangan Branch Managernya.
Maka selayaknya lah Branch Manager orang pertama yang harus di mintai pertanggungjawabannya, lanjut aktifis Anti Korupsi ini lagi, baru kemudian para staf dan pejabat terkait lainnya.
KEKUATAN HUKUM LHP.BPK.
Ini kan sudah jelas, tambah Responden BPK ini lagi, status hukum dari Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.37/LHP/XVIII.PEK/12/2024. Tanggal 18 Desember 2024 itu sangat kuat untuk dijadikan bukti permulaan adanya perbuatan jahat lantaran kedudukan LHP BPK dijamin secara Eksplisit, sebagaimana di atur dalam Pasal 23E Undang-undang Dasat 1945.
Selain itu dalam pemeriksaan BPK pastilah menekankan pada kerugian aktual yang terjadi (Actual loss) dengan metodelogi pendekatan sampling, veripikasi dokumen dan rekonatruksi transaksi.
BRANCH MANAGER MEMILIH BUNGKAM
Marwan Setiadi Branch Manager Bank Riau Kepri Syatiah Kantor Cabang Arigin Achmad memilih Bungkam tak mau memberi jawaban klarifikasi Awak Media Rabu (25/3/2026) langsung ke pesan WhatsApp nya.



Posting Komentar untuk "Diduga Marwan Setiadi Branch Manajer BPD Riau Kepri Syariah Cabang Pekan Baru 2 Langgar Sejumlah Regulasi, Hasil Audit BPK.RI"