Reduce bounce ratesindo Polda Sumut Dibanjiri Papan Bunga: Publik dan OKP Tolak Banding PTDH Kompol DK - Indometro Media
banner image

Polda Sumut Dibanjiri Papan Bunga: Publik dan OKP Tolak Banding PTDH Kompol DK

 

MEDAN | Indometro.id

Polda Sumatera Utara mendadak menjadi sorotan publik pasca putusan sidang etik yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Dedi Kurniawan. Puluhan papan bunga berisi penolakan banding PTDH Kompol DK memadati halaman Mapolda Sumut, Senin (11/5/2026).

Karangan bunga dari berbagai organisasi kepemudaan, lembaga profesi, dan media siber itu terpajang rapi di depan Mapolda Sumut. Tulisan yang dominan berbunyi “Tolak Banding Putusan PTDH Kompol DK” dan “Terima Kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan atas Ketegasan PTDH Kompol Dedi Kurniawan”.

Papan bunga tersebut dikirim oleh sejumlah lembaga seperti LBH APPI, Pengurus APPI, Aliansi Masyarakat Pecinta Polri, PW HIMMAH Sumut, Antara.com, Fakta News24.com, Suara Nusantara Online, kompas1.com, hingga Suara Rakyat Official.

Di antara karangan bunga tampak ucapan khusus dari Sekjen APPI Agus Dwi Dharmadji, S.H., M.H., dan Ketua LBH DPP APPI Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap upaya banding PTDH Kompol DK.

Gelombang penolakan ini bermula dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Rabu (6/5) di Gedung Bidpropam Polda Sumut. Sidang yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting memutuskan Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi PTDH.

Kompol DK terbukti menggunakan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba dan melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita. Video perbuatan tersebut viral di media sosial sehingga mencoreng nama baik institusi Polri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan putusan itu. Ia menyebut, selain kasus vape dan asusila, pertimbangan lain adalah dugaan penganiayaan yang melibatkan Kompol DK pada 2025 terhadap warga Tanjungbalai yang dituduh memiliki 10 gram sabu.

Kasus lain yang turut menjadi pertimbangan adalah dugaan pemerasan senilai Rp200 juta saat Kompol DK masih berpangkat AKP dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia. Menurut Ferry, Kompol DK selama ini tidak kooperatif dan telah mencoreng nama baik Polri.

Dalam sidang etik tidak ditemukan hal yang meringankan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, namun atas putusan PTDH itu Kompol DK mengajukan banding,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Pasca putusan PTDH, aksi demo menolak banding Kompol DK juga digelar di Mabes Polri. Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Pecinta Polri mendesak Kapolri menolak banding dan menjatuhkan sanksi pidana terhadap Kompol DK.

Pecat Kompol DK dan jatuhkan pidana terhadap Kompol DK serta bongkar rekayasa kasus hukum terhadap korban Rahmadi yang dilakukan Kompol DK. Jangan biarkan oknum seperti ini ada di institusi Polri. Tolak banding PTDH Kompol DK yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegas orator aksi AMPP, Senin (11/5).

Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Sumut, Hardep, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses banding PTDH Kompol DK. “Kita patut berterima kasih atas putusan PTDH terhadap Kompol DK, namun kita juga akan kawal sampai tuntas terkait banding Kompol DK,” kata Hardep.

Kita tidak ingin Polri dihuni oknum nakal seperti Kompol DK. Polri harus bersih dari oknum seperti Kompol DK ini,” tegas Hardep.

Munculnya puluhan papan bunga dan aksi demonstrasi menjadi bukti kuat desakan publik agar Kompol DK benar-benar dipecat dan tidak diberi ruang kembali ke institusi Polri. (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polda Sumut Dibanjiri Papan Bunga: Publik dan OKP Tolak Banding PTDH Kompol DK"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?