Reduce bounce ratesindo Terlibat Penipuan Dokumen Fiktif, Oknum Kabid Kesbangpol Subang Diringkus Polisi - Indometro Media

Terlibat Penipuan Dokumen Fiktif, Oknum Kabid Kesbangpol Subang Diringkus Polisi

SUBANG,INDOMETRO.ID– Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan dua orang tersangka. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.00 WIB di Aula Patriatama Polres Subang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Subang.

Dalam keterangannya, Kapolres Subang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, yaitu R.N (35), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur, serta M.R (52), oknum seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kabid Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban terkait adanya proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang.

“Tersangka R.N berperan membuat dokumen fiktif, sedangkan tersangka M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari perbuatannya, tersangka M.R diketahui menerima uang sebesar Rp15.000.000 untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka M.R. Petugas kemudian mengamankan tersangka di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.

“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Udin


Posting Komentar untuk "Terlibat Penipuan Dokumen Fiktif, Oknum Kabid Kesbangpol Subang Diringkus Polisi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?