Reduce bounce ratesindo Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Kasus Pencurian di Sei Bamban - Indometro Media

Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Kasus Pencurian di Sei Bamban


Sergai, Indometro.id -

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang pria pelaku kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT yang terjadi pada Sabtu lalu (31/1/2026) di Dusun XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecam Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Para pelaku yang ditangkap pada Senin (4/5) di Desa Pon masing-masing berinisial AT alias A (26) dan RR alias R (29) warga sekitar TKP , Dusun XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai yang melakukan pencurian di rumah Siti Aisyah Sipayung (55) di Kampung Jati 

Awal kejadian pada Jumat (30/1) sekira pukul 20.00 WUB, Siti selaku korban bersama cucunya pergi menghadiri peringatan Isra Mi'raj di Masjid Nurul Hidayah Dusun XV Kampung Jati dan pada pukul 23.00 WIB, Siti pulang kerumah dan langsung istirahat.

Lalu pada Sabtu dini hari (31/1) sekira pukul 02.30 WIB, cucu Siti membangunkannya untuk mendampingi buang air kecil, namun Siti melihat pintu dapur terbuka dan melihat tutup dispenser, HP merek Realme C61 saat di charge, baterai dan mesin semprotan, cetakan dan bakaran Bolu, mesin parutan kelapa sudah tidak ada atau hilang. 

Pagi harinya Siti mencari di sekitaran rumah dan menemukan stik mesin semprotan dan dispenser tercecer tinggal di belakang rumah. Atas kejadian tersebut Siti mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.

Pasca menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menerjunkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan perkara tindak pidana tersebut.

"Dan akhirnya pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap berinisial A T als A di Dusun IV Desa Pon," terang Kasat Reskrim melalui Kanit I Pidum Ipda Hendri.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka A T als A, bahwa teman tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut adalah  rekannya yang berinisial R R als R.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka R R als R, dan pada pukul 23.30 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R R als R di rumahnya di Dusun XV Kampung Jati Desa Sei Bamban.

"Kedua tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa satu kotak HP Realme C61 warna kuning, baterai sepeda motor dan sebuah kaki parutan kelapa," bebernya. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, di Mako Polres Sergai, Selasa (05/05/2026), menambahkan kedua Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. 





(IY)





Posting Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Kasus Pencurian di Sei Bamban"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?