Reduce bounce ratesindo Tekan Penyebaran Rabies, Kecamatan Langke Rembong Bersama Lintas Instansi Gelar Eliminasi HPR di 10 Kelurahan - Indometro Media
banner image

Tekan Penyebaran Rabies, Kecamatan Langke Rembong Bersama Lintas Instansi Gelar Eliminasi HPR di 10 Kelurahan

 









Ruteng, NTT, Indometro.id — Pemerintah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus memperkuat langkah pencegahan penyebaran rabies melalui kegiatan sosialisasi dan eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR) secara serentak di 10 kelurahan.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 ini melibatkan berbagai instansi lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan, Satpol PP dan Damkar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Manggarai.

Camat Langke Rembong, Eremius Gonzaga Gau, SP, menjelaskan bahwa eliminasi tahap pertama dilaksanakan di tujuh kelurahan, yakni Waso, Tadong, Mbaumuku, Golodukal, Compang Tuke, Carep, dan Bangka Nekang. Sementara tiga kelurahan lainnya, yakni Tenda, Satar Tacik, dan Watu dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Program eliminasi HPR ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran rabies sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Gonzaga Gau kepada wartawan.

Menurutnya, kegiatan tersebut didukung pendanaan dari American Red Cross melalui PMI Kabupaten Manggarai dan telah berjalan sejak Februari hingga Mei 2026.

“Program ini merupakan kelanjutan dari penanganan rabies tahun lalu setelah wilayah Langke Rembong sempat menjadi daerah kejadian luar biasa (KLB) rabies akibat gigitan anjing terhadap sejumlah warga,” jelasnya.

Eliminasi Dilakukan di Sejumlah Titik Rawan

Di Kelurahan Waso, petugas melakukan eliminasi di wilayah Konggang dan beberapa titik lainnya. Namun dalam kegiatan tersebut belum ditemukan HPR yang berhasil dieliminasi. Hal serupa juga terjadi di Kelurahan Golodukal.

Sementara di Kelurahan Compang Tuke, eliminasi dilakukan di wilayah Mena, BTN Langkas Damai, dan Tuke. Meski telah dilakukan penyisiran, petugas belum berhasil menemukan anjing yang menjadi target eliminasi.

Lurah Compang Tuke, Mauritius Mawato, SP, mengatakan pihaknya sengaja tidak mengumumkan kegiatan eliminasi kepada masyarakat demi efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Berbeda dengan beberapa wilayah lainnya, petugas gabungan berhasil mengeliminasi empat ekor anjing pada hari pertama kegiatan. Tiga ekor anjing ditemukan di Kelurahan Carep dan satu ekor di Kelurahan Bangka Nekang.

Lurah Carep, Rafael Sufardi, SE, menjelaskan bahwa kepala anjing yang dieliminasi langsung dibawa untuk pemeriksaan laboratorium oleh Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, sementara tubuh hewan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

“Anjing yang berhasil dieliminasi berada di wilayah Langgo Langkas RT 9 dan RT 15,” ujarnya.











Petugas Sempat Digigit Anjing Saat Eliminasi

Insiden sempat terjadi saat proses eliminasi di Kelurahan Carep. Seorang petugas bernama Hironimus Jeradut digigit anjing pada bagian betis kanan hingga mengalami luka cukup serius.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh tim PMI untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR).

Menurut Hironimus, dirinya akan menjalani vaksinasi lanjutan sebanyak tiga tahap, yakni pada 18 Mei dan 2 Juni 2026.

Lurah Carep Rafael Sufardi menambahkan, anjing yang menggigit petugas belum langsung dieliminasi karena masih menunggu hasil uji laboratorium selama 14 hari.

“Jika hasil laboratorium menunjukkan positif rabies maka anjing tersebut akan dieliminasi. Namun bila negatif, pemilik wajib mengikat atau mengandangkannya,” jelas Rafael.

Ia juga menyebut anjing tersebut sebelumnya telah menerima vaksin rabies pada 4–5 Mei 2026 di wilayah Labe, Langgo Kopi, dan Langgo Ujung Pandang.

Pemerintah Imbau Warga Ikat dan Kandangkan Hewan Peliharaan

Pemerintah Kecamatan Langke Rembong mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan, terutama anjing dan kucing yang berpotensi menjadi penular rabies.

Camat Gonzaga Gau menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat memelihara anjing maupun kucing, namun hewan tersebut wajib diikat atau dikandangkan demi keamanan bersama.

“Kalau terjadi gigitan anjing atau kucing, yang dirugikan bukan hanya korban tetapi juga pemiliknya. Karena itu kami minta seluruh warga menjaga ketertiban dengan mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan,” tegasnya.

Kegiatan eliminasi rabies ini menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor antara American Red Cross melalui PMI Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kecamatan Langke Rembong, Satpol PP dan Damkar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemerintah kelurahan setempat dalam menekan kasus rabies di Kabupaten Manggarai.  (****)

Posting Komentar untuk "Tekan Penyebaran Rabies, Kecamatan Langke Rembong Bersama Lintas Instansi Gelar Eliminasi HPR di 10 Kelurahan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?